Artikel pada hari ini akan membahas Dokumen Tata Kelola yang merupakan salah satu dokumen persyaratan administratif untuk menjadi BLUD. Permendagri 79 Tahun 2018 pada Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa Pola Tata Kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola pemuatan antara lain:
1. Kelembagaan
2. Prosedur kerja
3. Pengelompokan fungsi
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Berikut sistematika dalam Dokumen Pola Tata Kelola :
1. BAB I. PENDAHULUAN
2. BAB II. KELEMBAGAAN
3. BAB III. PENUTUP
Dibawah ini adalah lampiran dari Dokumen Pola Tata Kelola untuk BAB I PENDAHULUAN.
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengeluaran dari pengaturan pengelolaan daerah pada umumnya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
SMKN 1 Sambilegi merupakan salah satu Unit kerja Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Sambilegi dan terletak di Jalan Raya Solo – Yogyakarta No.9,7. Dengan ditetapkannya SMKN 1 Sambilegi menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran SMKN 1 Sambilegi dalam menyajikan layanan pendidikan yang menjadi hak masyarakat. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki, mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas.
Penganggaran berbasis kinerja dapat diterapkan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti SMKN 1 Sambilegi. Dengan demikian, SMKN 1 Sambilegi dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas sebagai bagian dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik maupun dalam peningkatan standar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan sebutan Badan Layanan Umum.
Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan BLUD perlu disusun Tata Kelola yang merupakan aturan internal SMK dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.
B. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain:
- Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang.
- Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi.
- Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian.
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian.
C. Tujuan
Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah SMK bertujuan untuk:
- Memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi;
- Memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi;
- Memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektivitas pencapaian organisasi;
- Memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup tata kelola Sekolah meliputi peraturan internal sekolah dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Sekolah sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing. Berikut cakupan terhadap Ruang Lingkup :
1. Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi kelulusan
2. Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi
3. Cakupan pelayanan sesuai standar proses
4. Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian
5. Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan
6. Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana
7. Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan
8. Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah
9. Cakupan Pelayanan Tefa Perhotelan
10.Cakupan Pelayanan Tefa Tataboga
11.Cakupan Pelayanan Tefa Usaha Perjalanan Wisata
E. Landasan Hukum
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diganti dengan UU No.23 Tahun 2014 (UU No.9 thn 2015);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Perubahan Tata Kelola
Satuan Kerja BLUD SMKN 1 Sambilegi dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pola tata kelola:
2. Apabila terdapat perubahan, baik perubahan pada status maupun peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pola tata kelola, maka harus dilakukan penyesuaian fungsi tanggun jawab dan kewenangan organ BLUD.
3. Apabila perubahan terhadap struktur organisasi, maka perubahan tersebut harus disampaikan kepada Unit Instansi yang membawahi BLUD tersebut.
F. Sistematika Penulisan
Sistematika dalam penulisan dokumen Pola Tata Kelola SMKN 1 Sambilegi ini terdiri dari tiga (3) Bab yaitu:
BAB I. PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang perlunya pola tata kelola SMKN 1 Sambilegi yang dilengkapi dengan tujuan, landasan hukum penyusunan pola tata kelola, serta sistematika penulisan pola tata kelola.
BAB II. KELEMBAGAAN
Bab ini memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia.
BAB III. PENUTUP
Bab ini memuat prinsip Tata Kelola BLUD Unit Kerja SMKN 1 Sambilegi yang diacu pada struktur organisasi, prosedur kerja, kelompok fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan kemandirian.