Artikel kali ini kita akan membahas mengenai TATA CARA PENYUSUNAN RBA PART 2. Bagaimana kelanjutannya ? silahkan simak artikel dibawah ini
BLU dalam menyusun RBA harus mempunyai aturan dan format yang harus ditaati. Adapun, tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum (BLU) memuat antara lain:
- Seluruh program dan kegiatan
Rumusan program dan kegiatan serta target kinerja harus sama dengan rumusan program,
kegiatan dan target kinerja yanga da dalam RKA- K / L
- Target kinerja (output)
- Kondisi kinerja Badan Layanan Umum tahun berjalan
Kondisi kinerja Badan Layanan Umum tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada satker BADAN LAYANAN UMUM
- Asumsi makro dan mikro
Asumsi Makro merupakan data dan / atau informasi atas indikator ekonomi yang
berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan / atau global secara keseluruhan. Sedangkan asumsi mikro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker Badan Layanan Umum. Asumsi makro dan mikro yang digunakan dalam menyusun RBA adalah asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target Badan Layanan Umum dan dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target tersebut.
- Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan
Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan disusun menggunakan basis kas dan menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA-K/L.
- Perkiraan biaya
Perhitungan perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual.
- Prakiraan maju (forward estimate)
Prakiraan maju untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang dicantumkan dalam RBA adalah sampai dengan 3 tahun ke depan.
RBA menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas dan hasil dari perhitungan persentase ambang batas harus dicantumkan dalam RKA K/L dan DIPA Badan Layanan Umum. Pencantuman ambang batas tersebut berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Format dan tata cara penyusunan RBA untuk Badan Layanan Umum dapat dilihat di Lampiran 1 Per Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012.
Sumber: http://blu.djpbn.kemenkeu.go.id/index.php?r=master/file/get&id=138