Pemotongan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
Jasa lain yang dimaksud yaitu yang menjadi objek pemotongan pajak penghasilan Pasal 23. Adapun jasa yang termasuk dalam Pph antara lain, Jasa:
- Penilai (appraisal);
- Aktuaris;
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Perancang (design);
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Penebangan hutan;
- Pengolahan limbah;
- Penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
- Perantara dan/atau keagenan;
- Kustodian/penyimpanan/penitipan,kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan/perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Maklon;
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Pengepakan;
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Pembasmian hama;
- Kebersihan atau cleaning service;
- Catering atau tata boga.
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
- Pasal 23 Undang-Undang PPh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008