Fleksibilitas dalam BLU/BLUD. Fleksibilitas dalam BLU/BLUD selanjutnya yaitu belanja dan pengadaan barang atau jasa.
-
Belanja
Belanja BLUD dengan dana yang bersumber dari jasa layanan (Non APBD) diberikan Fleksibilitas melebihi pagu anggaran yang sudah (Flexible Budget). Sedangkan bila entitas berupa SKPD atau unit kerja tidak dapat melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA (Rencana Bisnis Anggaran) dan DPA yang telah ditetapkan secara definitive. Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Daerah. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran BLUD dapat mengajukan tambahan anggaran dari APBD ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
-
Pengadaan Barang dan/Atau Jasa BLUD.
Dalam pengadaan barang dan jasa BLUD tidak mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berbeda dengan SKPD atau Unit Kerja. Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres No.16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaaan Barang/Jasa:
- Pada Badan Layanan Umum;
- Yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- Yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
- Yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Â Fleksibilitas diberikan pada pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari:Â jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan/atau jasa BLUD bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu; lebih murah; proses pengadaan sederhana dan cepat; mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit. Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.