Fleksibilitas dalam BLU/BLUD. FleksibilitasĀ adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat umum tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu, bagaimana fleksibilitas dalam BLU/BLUD ?
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dalam implementasinya, BLU dan BLUD diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diatur dalam peraturan kepala daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan implementasi kebijakan di daerah tersebut. Selain itu, fleksibilitas ini juga disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik kondisi daerah.
Berikut merupakan fleksibilitas BLU dan BLUD dalam penerapan pengelolaan keuangan yaitu :
-
Pendapatan
Fleksibilitas BLU dan BLUD terkait pendapatan (dikecualikan dari perundang-undangan) diatur dalam beberapa undang-undang. Pertama yaitu dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku umum yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (6). Kedua, Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 13 ayat (2); Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3). Selanjutnya yaitu, Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Terakhir yaitu, Permendagri 13/2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 127 ayat (1).
Oleh karena itu, pendapatan BLU dan BLUD akan masuk ke rekening Kas BLU dan BLUD, dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya.Ā Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diakui sebagai pendapatan BLU dan BLUD, dan APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Sedangkan pengelolaan pendapatan bila entitas sebagai satuan Kerja Perangkat DaerahĀ (SKPD) atau unit kerja maka pendapatan akan masuk ke rekening kas daerah. Sehingga, hal ini mengakibatkan uang tidak dapat digunakan langsung. Selain itu, pengakuan APBD bukan merupakan Pendapatan.