Berdasarkan Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
- gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
- tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan;
- insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
- bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
- pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai kemampuan keuangan BLUD; dan/atau
- pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
Pelaksanaan pemberian remunerasi juga diusulkan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja para tenaga kerja di BLUD. Selain itu, kebijakan remunerasi juga memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Usulan terkait remunerasi ini kemudian diatur dengan peraturan kepala daerah.
Indikator penilaian remunerasi dalam peraturan kepala daerah meliputi:
- Pengalaman dan masa kerja;
- Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku;
- Risiko kerja;
- Tingkat kegawatdaruratan;
- Jabatan yang disandang; dan
- Hasil/capaian kinerja.
Khusus untuk pemimpin BLUD, selain indikator penilaian diatas terdapat beberapa pertimbangan lain yang digunakan sebagai dasar penilaian pemberian remunerasi yaitu:
- ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas,
- pelayanan sejenis,
- kemampuan pendapatan dan
- kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Berbagai pertimbangan dan indikator penilaian dalam pemberian remunerasi, maka remunerasi yang diberikan untuk setiap tenaga kerja pada BLUD juga dapat berbeda. Kebijakan remunerasi pada BLUD dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola
Pejabat pengelola menerima remunerasi meliputi:
- Bersifat tetap berupa gaji;
- Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, intensif, dan bonus atas prestasi; dan
- Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil.
- Pegawai
Pegawai BLUD menerima remunerasi meliputi:
- Bersifat tetap berupa gaji;
- Bersifat tambahan berupa intensif dan bonus atas prestasi; dan
- Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis
Remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.
- Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas
Dewan Pengawas memperoleh remunerasi dalam bentuk honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium dewan pengawasn ditetapkan sebagai berikut:
- honorarium ketua Dervan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin;
- honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
- honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.
Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil pada BLUD, pemberian gaji, tunjangan dan pensiun diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.