Pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga negara atas barang, jasa,dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia penyelenggara pelayanan publik. Namun saat ini telah disadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik pada saat ini masih belum sepenuhnya maksimal.
Permasalahan berupa belum maksimalnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah memberikan solusi dengan mereformasi bidang keuangan negara. Mewiraswastakan pemerintah adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi keuangan sektor publik. Pemerintah membuat konsep “mewiraswastakan” pemerintah ini menjadi konsep Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum / Daerah. Konsep Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) diperuntukan bagi instansi pemerintah di pusat sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diperuntukan bagi instansi pemerintah di tingkat daerah. Tujuan pemerintah membentuk konsep PPK-BLU/D adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas sebagai fasilitas penyedian pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan yang vital sebagai dasar bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan rujukan. Hal tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kunjungan pasien pada Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut Puskesmas memiliki tantangan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memiliki kualitas dan mutu baik.
Pemerintah melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan kebijakan untuk menjadikan seluruh Puskesmas untuk menjadi BLUD. Tujuan menjadikan Puskesmas sebagai BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas yang diberlakukan Dinas Kesehatan akan memiliki konsekuensi berupa transformasi atau perubahan organisasi pada Puskesmas.
Kebijakan BLUD Puskesmas akan merubah pengelolaan dan kultur internal organisasi Puskesmas. Setiap perubahan sejatinya tidak bisa hanya pada satu sisi aspek pengelolaan atau kultural saja, kedua aspek tersebut harus dikelola Puskesmas secara bersamaan agar perubahan organisasi Puskesmas bisa optimal dan tujuan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan bisa tercapai. Perubahan seperti sistem, cara kerja serta tata kelola yang baru akan berhubungan serta memiliki konsekuensi pada berubahnya budaya kerja seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) atau pegawai Puskesmas sehingga tercipta budaya kerja baru.