Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 97 Ayat (2) Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman. Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Menurut Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 56, Pembiayaan BLUD terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan kas/bank yang berasal dari :
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
Misalnya dalam RBA BLUD terdapat defisit anggaran sebesar Rp 1 Miliar, maka defisit ditutup dengan penerimaan pembiayaan berupa SILPA sebesar Rp 1 Miliar pula, maka tidak akan ada defisit anggaran. SILPA digunakan dan dianggarkan pada saat penyusunan RBA Perubahan.
- Divestasi
Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset dalam bentuk keuangan atau barang, dapat berupa penjualan aset tetap atau penghapusan aset tetap.
- Penerimaan Utang / Pinjaman
Utang / Pinjaman Bank digunakan untuk membiayai Belanja Operasi dan Belanja Modal BLUD.
- Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan meliputi
- Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Investasi bisa berupa pembelian aset tetap dan deposito atau investasi berupa saham / obligasi.
- Pembayaran pokok utang / pinjaman
Pengeluaran kas/bank guna membayar pokok utang / pinjaman yang telah diterima BLUD yang pembayarannya dengan cara angsuran. Pembayaran pokok utang / pinjaman harus dianggarkan dalam RBA pada saat terjadi penerimaan pembiayaan berupa utang / pinjaman.
Pengakuan Pembiayaan BLUD
- Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
- Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
- Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUD diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
- Selisih lebih / kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
- Selisih lebih / kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.