Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-02/PB/2007 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang odan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara bukan Pajak, penatausahaan piutang adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak-hak pemerintah daerah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah daerah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Tujuan Penatausahaan Piutang

Tujuan penatausahaan piutang adalah sebagai berikut:

  1. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai piutang
  2. mengamankan transaksi piutang melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten
  3. Dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan

 

  1. Kegiatan Penatausahaan Piutang

Kegiatan penatausahaan piutang sebagai berikut:

  1. Membuat surat pernyataan piutang
  2. Membuat surat penagihan piutang
  3. Mengirimkan surat tagihan kepada petugas administrasi dan petugas pembukuan
  4. Membuat surat tentang penyerahan piutang yang tidak tertagih dengan membuat permintaan penagihan
  5. Membuat usulan penghapusan piutang
  6. Melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarkan dokumen-dokumen transaksi
  7. Membuat daftar rekapitulasi piutang
  8. Membuat daftar umum piutang dan reklasifikasi piutang
  9. Membuat penyisihan piutang tidak tertagih dalam kartu penyisihan piutang tidak tertagih semesteran dan tahunan
  10. Melakukan pengarsipan dokumen
  11. Menyusun laporan-laporan.
  12. Formulir Penatausahaan Piutang

Formulir yang digunakan dalam pencatatan piutang adalah:

  1. Surat Penagihan (SPn)

Merupakan surat penagihan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk penagihan piutang kepada pihak terutang.

  1. Kartu Piutang

Merupakan kartu yang menunjukkan jumlah piutang, mutasi, dan saldo piutang masing-masing debitur. Pencatatan piutang dilakukan pada saat timbulnya hak pemerintah atau adanya kewajiban kepada pihak lain kepada pemerintah. Pendatatan didasarkan atas dokumen sumber yang berasal dari surat ketetapan piutang, bukti setor dan surat penghapusan piutang. Kartu piutaang diisi setiap terjadi transaksi piutang.

  1. Daftar Rekapitulasi Piutang

Merupakan daftar yang menunjukkan total mutasi dan saldo piutang menurut jenis piutangnya. Pencatatan kedalam daftar rekapitulasi piutang dilakukan secara periodik berdasarkan mutasi dalam kartu piutang.

  1. Daftar Saldo Piutang

Merupakan daftar yang menunjukkan saldo piutang berdasarkan rekapitulasi masing-masing jenis piutang dan disajikan secara periodik.

  1. Daftar Umur Piutang

Merupakan daftar yang menunjukkan pengelompokkan piutang yang menunggak (sudah melebihi jangka waktu kredit) berdasarkan lama waktu tunggakannya dan disajikan setiap akhir tahun.

  1. Daftar Rekapitulasi Saldo Piutang

Untuk memudahkan reklasifikasi piutang dibuat daftar reklasifikasi saldo piutang yang menunjukkan jumlah bagian lancar dan jumlah bagian tidak lancar.

  1. Formulir Jurnal Aset (JFA)

Merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan, pengurangan dan penghapusan nilai aset pada neraca. Dalam hal ini nilai aset piutang pada neraca.

  1. Surat Pemindahan Penagihan Piutang

Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk memindahkan pengurusan piutang ke SKPD baru apabila pihak terutang pindah SKPD.

  1. Surat Keterangan Tanda Lunas

Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa piutang pihak terutang telah lunas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top