Pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesionalisme. Komponen remunerasi dapat meliputi gaji; tunjangan tetap; insentif; bonus atas prestasi; pesangon; dan pensiun.
Pengaturan remunerasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah.
Indikator remunerasi meliputi pengalaman dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; hasil / capaian kerja.
Silakan Download PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA BLU/BLUD
Remunerasi bagai Pejabat Pengelola:
- Bersifat tetap berupa gaji.
- Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja.
- Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Indikator tambahan bagi remunerasi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor:
- Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas.
- Pelayanan sejenis.
- Kemampuan pendapatan.
- Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, muru dan manfaat bagi masyarakat.
Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi Pemimpin BLUD.
Remunerasi bagi Pegawai meliputi:
- Bersifat tetap berupa gaji.
- Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja.
- Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut:
- Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin.
- Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin.
- Honorariumn sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin.
Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.