Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesinalisme. Komponen remunerasi meliputi:
- Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
- Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan;
- Innsentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
- Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
- Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan;
- Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
Indikator remunerasi meliputi pengalaan dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; dan hasil/capaian kerja.
- Remunerasi bagi Pejabat Pengelola meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS.
- Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin.
- Remunerasi bagi Pegawai meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS.
- Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut:
- Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin.
- Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
- Honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin.