Bagi setiap Puskesmas yang ingin menjadi BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “PERBUP” yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya yang dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD agar dalam pelaksanaannya nanti Perbup bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa perbup itu penting ? Apakah fungsi dari perbup bagi setiap BLUD ?
BLUD itu diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat.
Begitu pula BLUD ia dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Perbup yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Perbup ini juga berperan sebagai fungsi pengawasan (controlling) bagi BLUD.
Perbup juga bisa diajukan bagi setiap Puskesmas untuk masing-masing kegiatan seperti Perbup Standar Pelayanan Minimal, Perbup Rencana Strategis Bisnis, Perbup Pola Tata Kelola.