Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

KOMPONEN DALAM PENYUSUNAN RBA

RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. 

Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran.

RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual.

Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti:

  1. Seluruh program dan kegiatan
  2. Target kinerja (output)
  3. Kondisi kinerja tahun berjalan
  4. Asumsi makro dan mikro
  5. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan
  6. Perkiraan biaya
  7. Perkiraan maju

Seluruh program dan kegiatan serta target kinerja harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang tercantum dalam RKA.

Kondisi kinerja tahun berjalan adalah uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker.

Asumsi makro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan.

Asumsi mikro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker.

Asumsi makro dan mikro harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian taget satker.

Kebutuhan belanja dan kemampuan belanja disusun menggunakan basis kas yang menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Sedangkan perkiraan biaya disusun sebaliknya, yaitu dengan menggunakan basis akrual.

Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan kemudian dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 tahun ke depan.

RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan.

Di dalam RBA tersebut satker harus mencantumkan penerimaan dan pengeluaran ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Belanja-belanja yang di cantumkan ke dalam dokumen RBA meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top