Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 61 tahun 2007. Perubahan dilatar belakangi oleh dinamika perubahan perundang-undangan yang membawa konsekuensi perubahan; dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan.
Dengan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan BLUD. Prinsip Perubahan Permendagri dimaksudkan untuk menyederhanakan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap; mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel; tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik. Peraturan yang baru diterapkan untuk mempertegas dan memperkuat kepastian hukum dan mengatasi hambatan dalam penerapan PPK-BLUD.
Permendagri 79 Tahun 2018 menyederhanakan penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan BLUD. Adapun syarat administratif tersebut adalah:
- Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja pelayanan;
- Pola tata kelola
- Renstra
- Standar pelayanan minimal
- Laporan keuangan pokok
- Laporan bersedia diaudit
Adapun hal yang berubah antarna lain:
- Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Tugas pejabat pengleola BLUD
- Persyaratan administratif
- Rencana Strategi Bisnis berubah menjadi Renstra ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Dimana penyusunan renstra memuat mengenai rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan.
- Laporan keuangan pokok yang awalnya hanya terdiri dari LRA, Neraca, dan CaLK pada peraturan terbaru laporan keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, Laporan Peubahan Ekuitas, dan CaLK.
- Struktur anggaran BLUD yang awalnya terdiri dari Pendaptan dan Biaya pada peraturan terbaru menjadi pendapatan BLUD, Belanja BLUD, dan Pembiayaan.
- Dengan adanya perubahan struktur anggaran pada poin 4 maka konsilidasian RBA pun yang awalnya hanya perlu dikonsolidasikan degnan SKPD, pada peraturan terbaru RBA dikonsolidasikan dengan SKPD dan SKPKD.
- Pendapatan BLUD yang pada peraturan sebelumnya salah satunya bersumber dari APBD/APBN menjadi bersumber dari APBD saja.
- Belanja BLUD terdiri atas belanja operasi dan belanja modal. Pada peraturan sebelumnya belanja adalah biaya yang terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional.
- RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.
Sumber:
Keuda.kemendagri.go.id