Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM sebenarnya sudah dijelaskan secara umum pada Renstra Bisnis, namun pada instansi pemerintahan dokumen SPM hendaknya dipisahkan supaya dapat dijelaskan secara detail mengenai indikator, target, dan penanggungjawab per jenis layanan yang ada di sebuah instansi.
Rumah sakit atau puskesmas adalah salah satu instansi yang dapat menjadi BLUD, sehingga membutuhkan dokumen SPM yang menjadi pedoman dalam melaksanakan setiap tindakan. Hal ini dilakukan karena Rumah Sakit dan Puskesmas bekerja berdasarkan proses sehingga proses inilah yang harus diatur demi terwujudnya tujuan Rumah Sakit dan Puskesmas tersebut. SPM ini terdiri dari Lampiran SPM Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Lampiran SPM Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), serta Indikator SPM Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Indikator SPM Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Unsur-unsur yang menjadi dasar penilaian dokumen ini adalah :
- Fokus
SPM yang kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi.
- Terukur
Kegiatan yang pencapaiannya dapat diukur atau dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
- Dapat dicapai
Kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannya dapat diukur dengan jelas
- Relevan dan dapat diandalkan
Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang dilakukan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi yang bersangkutan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi
- Kerangka waktu
Kerangka waktu artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan
- Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan
Jenis pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku
- Kaitan SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan
Adanya hubungan yang jelas antara SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan yang telah disusun
- Legitimasi Kepala Daerah
Keabsahan dokumen SPM yang ditandai dnegan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah.
Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi.
Referensi :Â Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD