Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/ Lembaga. Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.
Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:
- merupakan bagian dari keuangan negara
- dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan
- dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA
- disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund)
- ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya,
- dapat ditarik kembali pada suatu saat
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara. Lembaga perantara dapat berupa lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non-bank, atau satuan kerja pemerintah daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Lembaga perantara berupa lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank dapat berfungsi sebagai penyalur (channeling) atau pelaksana pengguliran dana (executing). Lembaga perantara berupa satuan kerja pemerintah daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) hanya berfungsi sebagai penyalur dana (channeling).
- Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) dalam hal lembaga tersebut hanya menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir kepada/dari penerima Dana Bergulir dan tidak bertanggung jawab menetapkan penerima Dana Bergulir, serta tidak menanggung risiko terhadap pinjaman/pembiayaan yang disalurkan.
- Lembaga perantara berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap tidak tertagihnya dana bergulir.
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir adalah sebagai berikut :
- Pengeluaran untuk Dana bergulir yang bersumber dari Rupiah Murni, hibah, dan pendapatan dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran.
- Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
- Dana Bergulir yang terbentuk sebagai akibat pengeluaran dilaporkan sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen pada Neraca. Dana Bergulir yang disalurkan oleh Satker BLU dilaporkan sebagai piutang dana bergulir pada Neraca sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pengelolaan piutang Dana Bergulir, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan piutang BLU.
- Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih dari penerima Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker BLU sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
- Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya yang diterima dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran.
- Pengeluaran untuk keperluan operasional Satuan kerja BLU yang bersumber dari pendapatan Dana Bergulir dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran.
Referensi :Â Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 PMK. 05 Tahun 2009