Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Landasan Hukum BLUD Undang-undang RI No.17 Tahun 2003

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan   yang   dipakai   dalam   merumuskan   keuangan   adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.

Pengertian Keuangan dari sesi :

  1. Objek yaitu semua  hak,  kewajiban,  negara  yang  dapat  dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan  dalam  bidang  fiskal,  moneter  dan  pengelolaan      kekayaan      negara      yang     dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang,  maupun  barang  yang  dapat  dijadikan milik  negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  2. Subjek yaitu seluruh objek  keuangan  diatas  yang  dimiliki  negara     dan/atau     dikuasai     Pemerintah     Negara/Daerah,  dan  badan  lain  yang  ada  kaitannya dengan keuangan negara
  3. Proses yaitu seluruh  rangkaian  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pengelolaan  obyek  tersebut  diatas  mulai    dari    perumusan    kebijakan    dan    pengambilan    keputusan    sampai    dengan    pertanggungjawaban
  4. Tujuan yaitu seluruh kebijakan,  kegiatan  dan  hubungan  hukum   yang   berkaitan   dengan   pemilikan   dan/atau penguasaan objek.

BLUD masuk kedalam kriteria Objek, Subjek, Proses dan Tujuan dan sebagai instansi dibawah pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya , namun BLUD tetap melakukan pengelolaan keuangan berlandaskan peraturan pemerintah yang ada salah satunya adalah Undang-undang RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah. 

  1. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah :
  2. Pengelolaan keuangan ditingkat daerah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
  3. Selanjutnya, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD.
  4. Dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah
  1. Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
  3. Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
  4. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  5. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
  6. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
  1. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
  2. menyusun anggaran SKPD yang dipimpinnya
  3. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
  4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
  5. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak
  6. Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tangung jawaban SKPD yang dipimpinnya
  7. Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top