BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam SE Dirjen Pajak Nomor 39/PJ.23/1984 pengertian tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya
Tenaga ahli dalam BLUD di bentuk dalam tim penilai dan dewan pengawas. Dimana tim penilai memilki tugas menilai usulan penerapan status PPK-BLUD. Sehingga, bagi Anda yang mengusulkan penerapan BLUD, sangat dituntut untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan teknis terkait persyaratan administratif yang akan dinilai.
Dalam tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kriteria yaitu :
- memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan
- mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kewajiban yaitu :
- memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola;
- mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada kepala daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD;
- melaporkan kepada kepala daerah tentang kinerja BLUD;
- memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD;
- melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan
- memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
Profile Pakar BLUD: Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT