Beban dan Belanja BLU berdasarkan Permenkeu No. 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU
Beban BLU (Badan Layanan Umum) adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas BLU yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban juga timbul karena adanya penyetoran BLU atas PNBP ke kas negara.
Belanja BLU adalah kewajiban BLU yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayar dari kas dan bank BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pengeluaran belanja atas alokasi APBN dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Rupiah Murni (RM) dibayar dari rekening kas umum negara dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Berikut merupakan transaksi yang menjadi ruang lingkup beban dan belanja BLU
BEBAN BLU
- Beban Pegawai
Beban yang timbul dari kompensasi pemanfaatan pegawai berupa gaji dan tunjangan, serta realisasi belanja pegawai, baik atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU – DIPA pendapatan negara bukan pajak (PNBP). - Beban Barang dan Jasa
Beban barang dan jasa merupakan beban sehubungan dengan perolehan dan/atau pemanfaatan barang konsumsi dan ektrakomptabel dan jasa dalam rangka mendukung kegiatan operasional BLU, baik atas pembebanan pagu DIPA yang sumber dananya rupiah murni maupun atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU – DIPA PNBP. - Beban Persediaan
Beban sehubungan dengan pemakaian barang perlengkapan dan persediaan dalam rangka mendukung kegiatan operasional BLU. - Beban Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
Beban sehubungan dengan pengeluaran barang persediaan untuk dijual dalam rangka pelayanan BLU dan/atau pemanfaatan barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat. - Beban Pemeliharaan
Beban sehubungan dengan mempertahankan kondisi aset BLU dan perolehan dan/atau pemanfaatan barang perlengkapan dan persediaan dalam rangka memelihara kondisi aset BLU, baik atas pembebanan pagu DIPA yang sumber dananya rupiah murni maupun atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU – DIPA PNBP. - Beban Perjalanan Dinas
Beban sehubungan dengan kegiatan perjalanan dinas dalam rangka menunjang operasional BLU, baik atas pembebanan pagu DIPA yang sumber dananya rupiah murni maupun atas pembebanan pagu yang sumber dananya dari layanan BLU – DIPA PNBP. - Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih
Beban sehubungan dengan estimasi piutang tak tertagih atas saldo piutang dalam rangka penyajian nilai wajar piutang pada periode pelaporan keuangan. - Beban Penyusutan Aset dan Beban Amortisasi
Beban sehubungan dengan penurunan nilai manfaat ekonomi atau potensi jasa, terjadi pada saat penurunan nilai aset akibat penggunaan aset bersangkutan atau berlalunya waktu. Beban penyusutan merupakan alokasi yang sistemastis atas nilai suatu aset tetap yang bersangkutan. Beban Amortisasi merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa khusus untuk Aset Tidak Berwujud.
BELANJA BLU
- Belanja realisasi DIPA Rupiah Murni (RM)
Belanja dari realisasi DIPA RM sesuai dengan SPM/SP2D antara lain :
a. Belanja Pegawai (kelompok akun 51)
b. Belanja Barang (kelompok akun 52, kecuali sub kelompok 525)
c. Belanja Modal (kelompok akun 53, kecuali sub kelompok 537) - Belanja BLU dari pengesahan beban dan/atau biaya perolehan aset BLU atas DIPA PNBP
Belanja BLU dari pengesahan beban dan/atau biaya perolehan aset BLU secara pengeluaran kas dan bank BLU seusai dengan SP3B/SP2B-BLU antara lain:
a. Belanja Barang BLU (sub kelompok akun 525)
b. Belanja Modal BLU (sub kelompok akun 537)
Download dokumen lengkap Permenkeu No. 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU