Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Audit Eksternal Keuangan SAK

Sebelum mengetahui apa itu audit eksternal keuangan SAK, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai apa itu audit. Audit menurut PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan kenyataan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi, perusahaan menggunakan audit eksternal yang independen.

Audit Eksternal adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar entitas yang memenuhi syarat-syarat audit. Audit eksternal memiliki tujuan untuk menentukan,

(a) Apakah catatan akuntansi itu akurat dan lengkap,

(b) Apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan PSAK, dan

(c) Apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan data yang sebenarnya.

Audit eksternal nantinya akan menghasilkan laporan keuangan audit. Laporan keuangan audit adalah laporan keuangan yang berisi opini auditor atas laporan keuangan yang telah diaudit. Opini auditor adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah di audit. antara lain:

(a) opini wajar tanpa pengecualian artinya bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

(b) opini wajar dengan pengecualian artinya laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan aurs kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

(c) Opini tidak wajar artinya laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (d) opini tidak memberi pendapat artinya auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, opini tersebut dikeluarkan ketika laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas tidak disajikan secara wajar dalam segala hal yang material.

Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK.

Download contoh dokumen:

Artikel Terkait: Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top