Pahami Regulasi Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Pengadaan BLUD!
Perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah membawa tantangan baru bagi pengelola BLUD dalam memahami dan melaksanakan proses pengadaan.
Masih bingung dengan ketentuan E-Purchasing terbaru? Atau belum memahami perubahan pada Katalog Elektronik, metode, kewenangan, dan ketentuan pelaksanaan pengadaan?
Saatnya memperkuat pemahaman melalui Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa BLUD yang membahas Update Regulasi PBJ Pemerintah 2026 dan Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026.
Informasi Pelaksanaan
📍 Lokasi : Yogyakarta
🗓 Jadwal : Fleksibel (Pelatihan 2 Hari)
👥 Metode : Offline Training
💰 Investasi : Rp4.000.000/peserta
Benefit
- Narasumber
- Materi (Soft Copy)
- Meeting Room (makan siang dan 2x coffee break) 2 hari
- Akomodasi penginapan 3 malam (Twin Share / 1 kamar untuk 2 peserta, sudah termasuk sarapan pagi) di Guest House Ekola (by Syncore)
alamat: Jl. Nogotirto No.15 B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293,
Lokasi Gogle Map : https://maps.app.goo.gl/v2kkdmfFquKReB1w7
DAFTARKAN SEKARANG!
Perubahan regulasi perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman agar pengelola BLUD dapat mengikuti ketentuan terbaru dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa BLUD dan pahami Update Regulasi PBJ Pemerintah 2026, Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2026, serta pembahasan terkait E-Purchasing, Katalog Elektronik, metode, kewenangan, dan ketentuan pelaksanaan pengadaan.
Hubungi Admin untuk informasi jadwal pelaksanaan dan pendaftaran.
📞 WhatsApp Admin: 081804900800
🌐 Website: blud.co.id
KERANGKA ACUAN KERJA
PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BLUD
A. latar Belakang
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk mendukung fleksibilitas pengelolaan tersebut, BLUD diberikan keleluasaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, serta Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada tanggal 30 April 2025, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Perpres ini membawa sejumlah perubahan mendasar yang berdampak langsung pada pengelolaan pengadaan BLUD, di antaranya penegasan bahwa pengecualian pengadaan BLU/BLUD tidak lagi berlaku terhadap kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keberpihakan pada produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta koperasi. Selain itu, Perpres 46/2025 juga mempertegas tanggung jawab dan batas diskresi Pengguna Anggaran (PA) melalui ketentuan Pasal 9, serta mendorong percepatan penggunaan mekanisme E-purchasing dan Katalog Elektronik sebagai metode utama pengadaan.
Sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 50 ayat (5c), Pasal 72 ayat (4), dan Pasal 72B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, LKPP menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditetapkan pada 27 Agustus 2026 dan diundangkan pada 1 September 2026. Peraturan Lembaga ini sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa substansi baru yang diatur meliputi struktur penyelenggaraan Katalog Elektronik (Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, Lokal, dan yang dikelola Institusi Lainnya), pengelolaan Toko Daring, serta pelaksanaan E-purchasing melalui tiga metode, yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi, lengkap dengan batas nilai dan kewenangan pejabat pelaksana pada masing-masing metode, kewajiban penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Referensi Harga, serta ketentuan pengawasan Katalog Elektronik.
Dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan pemahaman yang signifikan di tingkat pengelola BLUD terhadap substansi perubahan regulasi tersebut. Sebagian besar Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan tim pengadaan BLUD masih berpegang pada pemahaman lama yang belum mengakomodasi ketentuan terbaru, khususnya terkait kewajiban afirmasi PDN/UMKM, tata cara dan batas nilai pelaksanaan E-purchasing melalui tiga metode (pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, kewajiban penyusunan HPS untuk nilai di atas Rp100.000.000,00 dan Referensi Harga untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000,00, ketentuan Toko Daring, serta batas-batas diskresi yang diperbolehkan dalam konteks pengadaan BLUD. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian prosedural, kesalahan penetapan metode dan pejabat pelaksana E-purchasing, inefisiensi belanja, dan risiko temuan dalam pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern maupun BPK.
Di sisi perencanaan, masih banyak BLUD yang menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara generik tanpa mengaitkannya secara sistematis dengan kebutuhan riil layanan yang diberikan. Akibatnya, RUP tidak mencerminkan prioritas layanan BLUD dan sulit dijadikan instrumen pengendalian pengadaan yang efektif. Pada dimensi akuntabilitas, pengendalian internal atas proses pengadaan juga masih lemah di sejumlah BLUD, sehingga potensi penyimpangan, pemborosan, dan ketidaksesuaian spesifikasi kerap tidak terdeteksi secara dini.
Berdasarkan keseluruhan kondisi tersebut, dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan pengadaan barang/jasa BLUD yang dirancang secara terpadu, mencakup tujuh pokok materi strategis yang saling berkaitan, mulai dari pemahaman kerangka hukum terbaru (Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026), perencanaan pengadaan berbasis layanan, kewajiban afirmasi PDN dan UMKM, penggunaan Katalog Elektronik dan Toko Daring melalui mekanisme E-purchasing yang baru, tanggung jawab serta batas diskresi PA, hingga penguatan akuntabilitas dan mitigasi risiko pengadaan. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelola BLUD secara menyeluruh agar pengadaan barang/jasa BLUD dapat berjalan lebih tertib, efisien, transparan, dan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola BLUD dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa yang akuntabel, efisien, transparan, dan selaras dengan kerangka regulasi terbaru, khususnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga pelayanan publik yang menjadi tugas utama BLUD dapat terus berjalan secara optimal tanpa terhambat oleh risiko ketidakpatuhan hukum dalam proses pengadaan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta atas fleksibilitas BLUD khususnya pada pengadaan barang dan/atau jasa BLUD.
- Meningkatkan pemahaman peserta atas substansi perubahan Perpres 46/2025, khususnya perubahan-perubahan signifikan terhadap ketentuan Perpres 16/2018 yang berdampak langsung pada pengadaan BLUD.
- Memberikan kemampuan praktis kepada peserta dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang berbasis pada kebutuhan riil layanan BLUD, terstruktur, dan selaras dengan target kinerja layanan.
- Meningkatkan kepatuhan pengelola BLUD terhadap kewajiban afirmasi Produk Dalam Negeri (PDN), pemenuhan TKDN, serta keberpihakan pada produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi, yang kini bersifat tidak dapat dikecualikan.
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis peserta dalam melaksanakan E-purchasing melalui tiga metode yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi, termasuk batas nilai dan kewenangan Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan pada masing-masing metode.
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam menggunakan sistem Katalog Elektronik dan Toko Daring sebagai metode utama pengadaan yang didorong oleh Perpres 46/2025 dan diatur teknis pelaksanaannya dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, termasuk ketentuan HPS/Referensi Harga dan jaminan pelaksanaan.
- Memperjelas pemahaman peserta atas tanggung jawab dan batas diskresi Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perpres 46/2025, agar PA dapat mengambil keputusan pengadaan yang tepat dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
- Memperkuat sistem akuntabilitas dan mitigasi risiko pengadaan di lingkungan BLUD, mencakup pengendalian internal, mekanisme audit, dan strategi pencegahan penyimpangan.
C. Sasaran
Sasaran peserta pelatihan ini adalah para pemangku jabatan dan personel yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang/jasa di lingkungan BLUD, meliputi:
- Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan BLUD, yang bertanggung jawab atas kebijakan dan keputusan strategis pengadaan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan yang ditugaskan untuk merencanakan dan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di BLUD.
- Anggota tim/panitia pengadaan serta personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang mendukung proses pemilihan penyedia, termasuk Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan).
- Pengelola keuangan BLUD yang terlibat dalam penganggaran dan verifikasi belanja pengadaan, termasuk Pejabat Keuangan dan bendahara BLUD.
- Pimpinan BLUD (Direktur/Kepala UPT BLUD) yang berwenang menetapkan kebijakan pengadaan internal melalui Peraturan Pimpinan BLUD.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) / Inspektorat Daerah, khususnya auditor yang menangani pengawasan pengadaan dan keuangan BLUD (keikutsertaan bersifat opsional).
D. Ruang Lingkup
Pelatihan ini dirancang untuk membahas tujuh pokok materi strategis yang saling berkaitan dan secara bersama-sama membentuk pemahaman komprehensif atas tata kelola pengadaan BLUD pasca Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026. Ketujuh pokok materi tersebut adalah:
Materi 1 — Pengantar BLUD dan Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa
Materi ini membahas konsep dasar BLUD, dasar hukum, tujuan, dan manfaat pemberian fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD. Pembahasan difokuskan pada karakteristik BLUD sebagai entitas pemerintah daerah yang diberikan keleluasaan dalam pengelolaan layanan, termasuk perbedaan mendasarnya dengan SKPD reguler. Secara khusus, materi ini juga mengulas fleksibilitas pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa BLUD, terutama terkait makna pengecualian pengadaan BLUD sebagaimana selama ini diatur dalam Perpres 16/2018, penerapan pengadaan berdasarkan peraturan internal BLUD, serta batas-batas fleksibilitas pengadaan sebelum diterbitkannya Perpres 46/2025.
Materi 2 — Kerangka Hukum Baru: Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
Materi ini membahas secara mendalam perubahan-perubahan substantif yang dibawa oleh Perpres 46/2025 dibandingkan dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021), serta perubahan pengaturan penyelenggaraan Katalog Elektronik dari Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 menjadi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, dengan fokus pada ketentuan-ketentuan yang secara langsung berdampak pada pengadaan BLUD.
Materi 3 — Perencanaan Pengadaan Berbasis Layanan
Materi ini memberikan panduan praktis kepada peserta dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) BLUD yang tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan layanan secara terstruktur dan terukur.
Materi 4 — Afirmasi Produk Dalam Negeri & UMKM
Materi ini membahas kewajiban baru yang ditegaskan dalam Perpres 46/2025, bahwa seluruh pengadaan BLU/BLUD — tanpa terkecuali — tetap terikat pada kebijakan afirmasi penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan pada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta koperasi, termasuk penerapannya pada barang/jasa yang ditayangkan melalui Toko Daring sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Materi 5 — E-purchasing & Katalog Elektronik BLUD
Materi ini membahas ketentuan penyelenggaraan Katalog Elektronik dan pelaksanaan E-purchasing berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, mencakup tiga metode E-purchasing yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi beserta batas nilai dan kewenangan Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan pada masing-masing metode (termasuk ketentuan khusus untuk paket pengadaan di wilayah Papua), kewajiban penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk nilai di atas Rp100.000.000,00 dan Referensi Harga untuk nilai sampai dengan Rp100.000.000,00, ketentuan Toko Daring dengan batas nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00, serta kewajiban penyediaan jaminan pelaksanaan untuk kontrak dengan nilai di atas Rp200.000.000,00. Materi ini juga mencakup praktik langsung (live demo) penggunaan sistem Katalog Elektronik dan Toko Daring melalui SPSE.
Materi 6 — Tanggung Jawab PA & Diskresi Pengadaan
Materi ini mengkaji secara kritis ketentuan Pasal 9 Perpres 46/2025 yang mengatur kewenangan, tanggung jawab, dan batas-batas diskresi Pengguna Anggaran dalam konteks pengadaan BLUD.
Materi 7 — Akuntabilitas & Mitigasi Risiko Pengadaan
Materi ini membahas pendekatan sistematis untuk membangun akuntabilitas pengadaan yang kuat di lingkungan BLUD sekaligus mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyimpangan secara proaktif.
E. Metodologi
Kegiatan pelatihan ini dirancang menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi) yang menekankan relevansi materi dengan situasi nyata yang dihadapi peserta di lapangan. Setiap sesi materi didesain dengan kombinasi metode yang mendorong pemahaman konseptual sekaligus kemampuan praktis. Metode yang digunakan meliputi:
- Ceramah dan Paparan Materi Terstruktur — penyampaian substansi regulasi dan teknis oleh narasumber kompeten, serta menggunakan bahan tayang yang sistematis.
- Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab — sesi pertanyaan terbuka di setiap akhir materi, yang mendorong peserta mengkonfirmasi pemahaman, berbagi pengalaman lapangan, dan mendapatkan klarifikasi langsung dari narasumber atas permasalahan spesifik yang dihadapi unit masing-masing.
- Studi Kasus Kontekstual — pembahasan kasus-kasus pengadaan BLUD yang mencerminkan skenario nyata, mencakup kasus kepatuhan PDN/UMKM, kasus pemilihan metode E-purchasing (pembelian langsung, negosiasi harga, mini kompetisi), kasus batas diskresi PA, dan kasus temuan audit pengadaan.
- Demonstrasi Sistem Langsung (Live Demo) — praktik langsung penggunaan SPSE, Katalog Elektronik, dan Toko Daring dalam sesi Materi 5, didukung oleh tim teknis, sehingga peserta memiliki pengalaman langsung mengoperasikan platform digital pengadaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
- Pre-test dan Post-test — pengukuran tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah pelatihan sebagai instrumen evaluasi efektivitas kegiatan, dengan target rata-rata kenaikan skor minimal 30%.
F. Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan secara bertahap untuk memastikan peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan, regulasi, prinsip, dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BLUD. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi sebagai berikut:
G. Tahap Persiapan
- Penyusunan dan finalisasi modul/bahan ajar untuk ketujuh pokok materi — mengacu pada Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 — termasuk bahan studi kasus dan template pre-test/post-test.
- Koordinasi dengan narasumber dan fasilitator: konfirmasi jadwal, pembagian materi, dan keselarasan substansi antar sesi.
- Penyiapan administrasi peserta: surat undangan, daftar hadir, kuesioner evaluasi, dan template sertifikat.
- Persiapan teknis: ruangan presentasi, peralatan audio-visual, koneksi internet yang stabil untuk sesi demo Katalog Elektronik/Toko Daring melalui SPSE.
H. Tahap Pelaksanaan
- Penyelenggaraan pelatihan selama 2 (dua) hari sesuai dengan rundown yang telah ditetapkan, mencakup 7 (tujuh) pokok materi, studi kasus, dan demo sistem.
- Pelaksanaan pre-test pada awal hari pertama dan post-test pada akhir hari kedua.
- Pendokumentasian seluruh proses kegiatan: foto, notulensi.
I. Tahap Evaluasi
- Analisis hasil pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta per pokok materi secara kuantitatif.
- Pengolahan kuesioner evaluasi kepuasan peserta terhadap kualitas narasumber, relevansi materi, dan penyelenggaraan.
J. Output
Output dari kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah:
- Peningkatan terukur atas pemahaman dan kompetensi peserta terkait ketujuh pokok materi pengadaan BLUD, yang dibuktikan dari perbandingan hasil pre-test dan post-test (target: rata-rata kenaikan skor minimal 30%).
- Modul/bahan ajar pelatihan yang terstandarisasi untuk ketujuh pokok materi, mengacu pada ketentuan Perpres 46/2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, yang dapat digunakan sebagai referensi internal BLUD dan acuan penyelenggaraan pelatihan serupa di masa mendatang.
- Sertifikat keikutsertaan bagi seluruh peserta yang memenuhi syarat kehadiran (minimal 80% dari total durasi kegiatan).
K. Tim Pelaksana
Tim pelaksana terdiri dari tenaga ahli dan tenaga administrasi yang bekerja secara terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Adapun susunan tim pelaksana meliputi:
Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD
Bertanggung jawab sebagai narasumber pelatihan, menyampaikan materi, memfasilitasi diskusi dan konsultasi, serta memberikan penjelasan mengenai kebijakan, regulasi, dan implementasi pengadaan barang dan jasa BLUD.
Asisten Ahli
Bertugas mendukung pelaksanaan kegiatan pelatihan, membantu fasilitasi diskusi dan konsultasi, serta mendukung penyusunan dokumentasi dan administrasi kegiatan.
Tenaga Administrasi
Bertugas mendukung pelaksanaan administrasi kegiatan, koordinasi peserta dan narasumber, pengelolaan dokumen pelatihan, serta kebutuhan administrasi lainnya selama pelaksanaan kegiatan.
L. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dengan rincian sebagai berikut:
| Hari | Waktu (WIB) | Sesi / Materi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Hari 1 | 08.00 – 08.30 | Registrasi Peserta | Panitia |
| 08.30 – 09.00 | Pembukaan, Sambutan, & Penjelasan Teknis Kegiatan | Pimpinan BLUD / Penyelenggara | |
| 09.00 – 09.15 | Pre-test: Pengukuran Kompetensi Awal Peserta | Panitia | |
| 09.15 – 10.45 | MATERI 1 — Pengantar dan Fleksibilitas BLUD: konsep dasar, dasar hukum, tujuan dan manfaat, fleksibilitas BLUD | Narasumber | |
| 10.45 – 11.00 | Coffee break | — | |
| 11.00 – 12.30 | MATERI 2 — Kerangka Hukum Baru Perpres 46/2025 & Peraturan LKPP No. 2/2026: perubahan substantif vs. Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP 9/2021, serta dampaknya bagi BLUD | Narasumber | |
| 12.30 – 13.30 | Istirahat & Makan Siang | — | |
| 13.30 – 15.00 | MATERI 3 — Perencanaan Pengadaan Berbasis Layanan: Penyusunan RUP dan kebutuhan layanan BLUD yang terstruktur | Narasumber | |
| 15.00 – 15.15 | Coffee break | — | |
| 15.15 – 16.00 | MATERI 4 — Afirmasi Produk Dalam Negeri & UMKM: Kewajiban baru yang tidak dapat dikecualikan bagi BLU/BLUD, termasuk pada Toko Daring | Narasumber | |
| Hari 2 | 08.30 – 10.00 | MATERI 5 — E-purchasing & Katalog Elektronik BLUD: metode pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi berdasarkan Peraturan LKPP No. 2/2026, HPS/Referensi Harga, dan Toko Daring (termasuk demonstrasi sistem langsung) | Narasumber + Asisten Ahli |
| 10.00 – 10.15 | Coffee break | — | |
| 10.15 – 12.00 | MATERI 6 — Tanggung Jawab PA & Diskresi Pengadaan: Pasal 9 Perpres 46/2025 — kewenangan dan batas diskresi Pengguna Anggaran dalam pengadaan BLUD | Narasumber | |
| 12.00 – 13.00 | Istirahat & Makan Siang | — | |
| 13.00 – 15.00 | MATERI 7 — Akuntabilitas & Mitigasi Risiko Pengadaan: Pengendalian internal, audit, dan pencegahan penyimpangan pengadaan BLUD | Narasumber | |
| 15.00 – 15.15 | Coffee break | — | |
| 15.15 – 15.30 | Post-test: Pengukuran Kompetensi Akhir Peserta | Panitia | |
| 15.30 – 16.00 | Penutupan | Panitia |


