
(Sumber: www.freepik.com)
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan tersebut diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pada entitas layanan publik seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Regulasi ini tidak hanya mengatur jenis dan objek retribusi, tetapi juga memberikan kerangka pengelolaan yang lebih adaptif bagi unit layanan daerah, khususnya dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan layanan publik.
Klasifikasi Jenis Retribusi Daerah
Jenis retribusi daerah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama yang diatur dalam Pasal 26 ayat 1, yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Jenis pelayanannya meliputi:
- Pelayanan kesehatan
- Kebersihan
- Parkir di tepi jalan umum
- Pelayanan pasar
- Pengendalian lalu lintas
2.Retribusi jasa usaha
Retribusi jasa usaha dikenakan atas penyediaan barang dan/atau jasa yang bersifat komersial atau dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Objeknya meliputi:
- Penyediaan tempat kegiatan usaha (pasar grosir/pertokoan)
- Tempat pelelangan
- Tempat khusus parkir
- Tempat penginapan
- Rumah pemotongan hewan
- Jasa kepelabuhanan
- Tempat rekreasi/olahraga
- Penyeberangan di air
- Penjualan hasil produksi usaha daerah
- Pemanfaatan aset daerah
3.Retribusi perizinan tertentu
Retribusi perizinan tertentu dikenakan atas pelayanan pemberian izin oleh pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pengendalian. Jenisnya meliputi:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Penggunaan tenaga kerja asing
- Pengelolaan pertambangan rakyat
Perlakuan Retribusi pada BLUD Sesuai Ketentuan PP 35/2023

(Sumber: www.freepik.com)
Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 34 ayat 3, pelayanan yang diselenggarakan oleh BLUD termasuk dalam objek retribusi daerah sesuai dengan klasifikasi jenis layanan yang diberikan. Dengan demikian, layanan BLUD baik dalam kategori retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha diposisikan sebagai bagian dari pelayanan yang dapat dikenakan retribusi oleh pemerintah daerah. Meskipun demikian, pengelolaan retribusi pada BLUD memiliki karakteristik khusus sebagai berikut:
1.Fleksibilitas Penggunaan
Sesuai dengan Pasal 50 ayat 2, penerimaan retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan guna mendukung keberlanjutan dan kelancaran operasional layanan.
2.Mekanisme Pengelolaan Penerimaan
Sesuai pasal 65 ayat 3, pembayaran atas pelayanan BLUD disetorkan langsung ke rekening kas BLUD, bukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penetapan Tarif
Sesuai Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 34 ayat 4, tarif layanan BLUD tidak ditetapkan secara kaku dalam Peraturan Daerah (Perda) retribusi secara rinci, melainkan ditetapkan mlalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk memberikan fleksibilitas terhadap perubahan biaya operasional dan kebutuhan pasar.
Implikasi Pengaturan dalam PP 35/2023
Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tetap harus diimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh penerimaan yang berasal dari layanan BLUD wajib dicatat secara tertib, dilaporkan sesuai ketentuan, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Dalam kerangka tersebut, layanan BLUD diposisikan sebagai bagian dari objek retribusi daerah dengan pendekatan pengelolaan yang lebih fleksibel dibandingkan perangkat daerah pada umumnya. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik, sekaligus tetap menjaga disiplin dalam tata kelola keuangan daerah.
Klik juga https://blud.co.id/wp/penyusunan-laporan-keuangan-badan-layanan-umum-daerah/