Dalam rangka meningkatkan kapasitas perencanaan strategis di lingkup Perangkat Daerah, Syncore Indonesia menyelenggarakan pelatihan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas yang diikuti oleh Dinas Karawang. Pelatihan ini dilakukan pada tanggal 1 November 2024 di Yogyakarta. Pelatihan dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan teknis penyusunan Renstra, sistematika penulisan, serta regulasi-regulasi penting yang menjadi dasar legal perencanaan strategis lima tahunan.
Tahapan Penyusunan Renstra Dinas
Pelatihan ini menekankan pada enam tahapan utama penyusunan Renstra sebagaimana diatur dalam Pedoman Perencanaan Daerah:
- Persiapan Penyusunan
Meliputi pembentukan tim penyusun, pengumpulan data awal, dan pemetaan isu strategis. - Penyusunan Rancangan Awal Renstra
Penyusunan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan berbasis kondisi eksisting. - Forum Perangkat Daerah & Forum Konsultasi Publik
Dilakukan untuk menjaring masukan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal guna penyempurnaan rancangan. - Perumusan Rancangan Akhir
Integrasi hasil forum ke dalam dokumen akhir yang lengkap dan konsisten. - Fasilitasi Rancangan Akhir
Proses pembahasan dan klarifikasi dengan instansi teknis di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. - Penetapan Renstra
Penandatanganan dan pengesahan Renstra sebagai dokumen resmi rujukan perencanaan jangka menengah.
Pembahasan Regulasi Penting
Dalam sesi ini, peserta diarahkan untuk dapat memahami berbagai dasar hukum dan regulasi penting dalam penyusunan Renstra Dinas, seperti:
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023;
- Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- KepMendagri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan SPM;
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan
Sistematika Renstra Dinas
Syncore Indonesia juga membimbing peserta dalam memahami struktur sistematika Renstra yang ideal dan aplikatif. Sistematika tersebut mencakup:
- Pendahuluan
Latar belakang, dasar hukum, dan tujuan penyusunan. - Gambaran Pelayanan Dinas
Uraian tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, dan wilayah cakupan pelayanan. - Masalah dan Isu Strategis
Analisis SWOT, evaluasi renstra sebelumnya, serta identifikasi tantangan dan peluang lima tahun ke depan. - Tujuan dan Sasaran
Perumusan arah capaian pembangunan sesuai indikator kinerja daerah. - Strategi dan Arah Kebijakan
Kebijakan operasional yang menjadi pegangan dinas dalam menjalankan program. - Program dan Kegiatan
Rencana operasional yang selaras dengan RPJMD dan RKPD daerah. - Kinerja Urusan
Penjabaran indikator kinerja utama, indikator program, dan indikator kegiatan. - Penutup
Pernyataan komitmen, strategi monitoring dan evaluasi, serta pelibatan stakeholder.
Kunci Keberhasilan Penyusunan Renstra
Sebagai penutup pelatihan, Syncore Indonesia menekankan bahwa keberhasilan penyusunan dan implementasi Renstra Dinas tidak hanya terletak pada kelengkapan dokumen, namun juga pada beberapa faktor kunci berikut:
- Dukungan dan Komitmen Semua Pihak
Dukungan dan komitmen ini dimulai dari kepala dinas hingga staf pelaksana perlu memiliki kesadaran dan tanggung jawab kolektif terhadap arah strategis Dinas. - Koordinasi dan Kolaborasi
Sinergi lintas bidang, antar lembaga, dan dengan masyarakat menjadi pondasi penting keberhasilan pelaksanaan Renstra. - Integrasi dan Sinergitas
Renstra harus terhubung dengan dokumen perencanaan daerah lain seperti RPJMD, Renja, dan RKA. - Berkesinambungan dan Berkelanjutan
Perencanaan yang adaptif terhadap perubahan dan berorientasi jangka panjang merupakan kunci keberlanjutan program pembangunan.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis regulasi, pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola strategis perangkat daerah. Syncore Indonesia berkomitmen terus mendampingi UPT di seluruh Indonesia dalam menyusun dokumen perencanaan yang kredibel, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat.