Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penyusunan Tarif Layanan BLUD

Apa itu Tarif Layanan BLUD?

  • Definisi BLUD dan Tarif Layanan

Tarif layanan BLUD adalah biaya yang dikenakan kepada pengguna layanan yang disediakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD adalah unit kerja di pemerintah daerah yang diberi fleksibilitas untuk mengelola keuangan dan operasionalnya seperti badan usaha, namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah daerah. Tarif ini digunakan untuk menutup biaya operasional dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.

  • Komponen Pembentuk Tarif

Tarif layanan BLUD terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya langsung, biaya tidak langsung, serta margin atau surplus. Biaya langsung adalah biaya yang langsung terkait dengan pemberian layanan, seperti biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan lain-lain. Biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak langsung terkait dengan layanan, seperti biaya administrasi, overhead, dan pemeliharaan. Margin atau surplus adalah tambahan biaya yang dimasukkan untuk pengembangan layanan atau investasi di masa depan.

Proses Penyusunan Tarif Layanan

Proses penyusunan tarif layanan BLUD melibatkan beberapa tahapan yang meliputi analisis biaya, penentuan unit cost, penentuan tarif, dan yang terakhir adalah persetujuan serta evaluasi.

1. Analisis Biaya

Analisis biaya meliputi proses mengidentifikasi dan menghitung seluruh biaya yang terkait dengan penyediaan layanan. Identifikasi biaya ini bertujuan untuk menentukan cost center yang akan dialokasikan pada layanan lain serta mengetahui daftar layanan yang akan dikenai biaya atau dihitung pembebanan biayanya. Analisis biaya juga digunakan untuk mengetahui item-item sumber biaya apa saja yang menunjang layanan.

2. Penentuan Unit Cost

Proses penyusunan tarif layanan BLUD yang kedua adalah penentuan unit cost. Aktivitas ini akan menghitung biaya per unit layanan berdasarkan total biaya dan volume layanan.

3. Penentuan Tarif

Setelah itu masuk pada proses yang ketiga berupa penentuan tarif, di mana dalam proses ini terjadi kegiatan menentukan tarif yang akan dikenakan kepada pengguna layanan berdasarkan unit cost, mempertimbangkan faktor-faktor seperti daya beli masyarakat, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan pendapatan BLUD.

4. Persetujuan dan Evaluasi

Proses akhir dari penyusunan tarif layanan adalah kegiatan persetujuan dan evaluasi. Pada proses ini tarif yang telah disusun perlu mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau dewan pengawas BLUD. Tarif ini juga harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini.

Pihak-pihak yang Terlibat

Penyusunan tarif layanan BLUD melibatkan berbagai pihak, antara lain manajemen BLUD yang bertanggung jawab atas operasional BLUD. Kemudian ada tenaga ahli atau konsultan, yaitu seorang yang ahli dalam bidang manajemen keuangan, akuntansi, dan kebijakan publik yang membantu dalam analisis biaya dan penyusunan tarif. Kemudian pemerintah daerah, yaitu pihak yang memberikan persetujuan akhir terhadap tarif yang diusulkan. Dewan Pengawas BLUD yang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dan tarif layanan BLUD. Serta yang tidak kalah penting adalah peran serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Masyarakat yang menggunakan layanan BLUD turut memberikan masukan terkait tarif yang dikenakan.

Dengan memahami tarif layanan BLUD, masyarakat dapat lebih mengerti bagaimana biaya layanan dihitung dan mengapa tarif tertentu dikenakan. Hal ini juga membantu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD.

 

Langkah-langkah penyusunan tarif layanan di BLUD, dari analisis biaya hingga persetujuan.
Tarif Layanan BLUD
Scroll to Top