Ketika mendengar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mungkin tidak semua masyarakat mengetahui apa arti BLUD.
Meski istilah BLUD sudah beredar lebih dari 10 tahun, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti istilah tersebut.
Pengertian BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya.
Latar belakang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didasarkan pada keinginan agar instansi pemerintah daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat dapat berkinerja dengan baik setara dengan layanan serupa yang dilakukan oleh sektor lain di luar pemerintah daerah.
Namun, harapan pelayanan kepada masyarakat yang baik terkadang mengalami kendala berupa terbatasnya pendanaan yang diperoleh dari negara. Semangat untuk dapat memberikan layanan yang baik tersebut kemudian mencetuskan ide adanya unit di lingkungan pemerintah darah yang dilengkapi kekhususan dalam pemberian layanan.
Fleksibilitas yang diberikan BLUD untuk bergerak dibandingkan dengan satker biasa terbagi atas beberapa kewenangan.
BLUD diberikan kewenangan untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan, melakukan utang/piutang, pengelolaan kas, investasi, pengelolaan barang, surplus dan defisit serta remunerasi.
Mekanisme pengadaan barang atau jasa pun menjadi lebih longgar pada BLUD dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLUD. Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLUD dapat secepat sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya.
Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLUD dapat terus memberikan layanan tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya.
Keberadaan BLUD tersebar di beberapa instansi yaitu dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, pendidikan, dan dinas lingkungan hidup. Aneka bentuk BLUD seharusnya menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk lebih aktif menyosialisasikan mengenai manfaat BLUD kepada masyarakat luas.
Kementerian Keuangan juga dapat mengoptimalkan peran partisipatif masyarakat dalam menilai layanan yang diberikan antara sebelum dan setelah menjadi BLUD. Sehingga kedepan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan bentuk layanan BLUD.