Pada tanggal 19 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan untuk hari ke-2.
Peserta yang hadir yakni Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Narasumber untuk menjelaskan materi BLUD dan PPK-BLUD.
Labkesda Kalsel merupakan BLUD yang tergolong baru yang ditetapkan sebagai BLUD per November 2021, dan Pelaksanaan per 1 Januari 2022.
Ketika ditanya apa itu BLUD? peserta awalnya hanya memahami BLUD sebatas tata cara mengelola keuangan dan cara untuk mengurangi beban pemerintah (mengurangi subsidi).Â
Maka dari itu narasumber memberikan pemahaman mengenai penafsiran kemandirian pengelolaan keuangan BLUD dan Fleksibilitas yang didapat BLUD.
BLUD juga bisa menjadi solusi di tengah permasalahan mengenai regulasi pemerintah yang mengatur keuangan UPT dan tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan baik.
Narasumber menyampaikan latar belakang penetapan BLUD yakni berdasarkan kesadaran bukan hanya Ikut-ikutan dan paksaan.
Kemudian peserta menyampaikan bahwa kondisi Labkesda Kalsel tergolong memiliki latar belakang menjadi BLUD karena paksaan dari Sekretaris Daerah.
-Peserta menanyakan bagaimana jika Labkesda sebagai BLUD dituntut untuk tetap mengikuti peraturan umum daerah Provinsi Kalsel dalam melaksanakan kegiatan BLUD?
Narasumber menjawab dengan prinsip Lex Specialis Derogat Legi General yaitu BLUD harus membuat peraturan khusus yang dapat mengesampingkan peraturan umum yang ada.Â
Kemudian narasumber showing mengenai dasar hukum BLUD pada Permendagri 79 2018 beserta dengan beberapa pasal yang mendukung kegiatan BLUD.
-Peserta menanyakan mengenai bagaimana BLUD ini memperkaya pendapatan?
Narasumber menjelaskan bahwa mindset bisnis BLUD bukan untuk mencari uang tetapi bagaimana meningkatkan kinerja layanan dan mengefisiensikan anggaran.Â
Selain itu banyak inovasi yang dapat dilakukan BLUD untuk memperoleh aliran pendapatan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
-Peserta menanyakan mengenai bagaimana cara penentuan tarif?
Narasumber menjawab, terdapat pelatihan khusus untuk penentuan tarif, namun secara umum BLUD tidak boleh mencari margin, rumusnya adalah unit cost = tarif, tidak untung tidak rugi.
Kemudian tarif yang sesuai unit cost diusulkan ke pemda untuk mendapat acc atau untuk mendapat subsidi.
-Peserta menanyakan apakah bisa mengangkat pegawai?
Narasumber menjawab, bisa asal ada pergub.
-Peserta belum memahami secara luas pembagian tugas pejabat keuangan dan pejabat teknis, Kemudian narasumber memahamkan hal tersebut mengacu pada dasar hukum.
– Peserta belum memahami SK pejabat BLUD diberikan oleh siapa. Maka dari itu SK pejabat BLUD perlu diperbaiki.
-Peserta menanyakan apakah harus ada surat setiap pencairan dana?
Narasumber menjawab terkait SPPD, SOPD dan SPD. Peserta belum memahami hal tersebut.
-Peserta menceritakan mengenai demotivasi pegawainya karena terdapat perubahan gaji yang biasanya dibayar dengan APBD sekarang menggunakan BLUD terdapat penurunan nominal, akan tetapi Labkesda berencana untuk menaikan gaji/remunerasi.
Narasumber menimpali bahwa remunerasi harus diperhatikan keperluannya dengan pertimbangan peningkatan kinerja layanan.
-Peserta menanyakan apakah dalam pelatihan akan dijelaskan mengenai laporan-laporan seperti LRA, LO, LPSAL, LPE, LAK, Neraca dll.
Narasumber menimpa, tentu akan dijelaskan, akan tetapi fokus dulu untuk menginput RBA pada hari ini karena hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat RBA.
Kemudian selebihnya, narasumber menjelaskan mengenai bagaimana memproyeksikan anggaran pendapatan dengan dengan perspektif bisnis analisis S.W.O.T,Â
Bagaimana memanfaatkan dana perimbangan sebagai teknik bisnis BLUD, bagaimana Hak dan Kewajiban BLUD (Plan, Do, Check, Action)
Selanjutnya Narasumber menginstruksikan peserta untuk menginput RBA dengan data real.
Berikut adalah kegiatan Hari ke-2 untuk Pelatihan Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan, untuk artikel selanjutnya adalah kegiatan hari ke-3 pelatihan.