Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengikuti pelatihan terkait Pola Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan oleh Syncore BLUD di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.
Kegiatan workshop tersebut dibagi menjadi 2 gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 14-16 Juli dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juli 2022.
Acara workshop tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan 50 Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, masing-masing puskesmas tersebut terdiri dari 2-5 orang.
Dalam acara workshop, puskesmas dibagi menjadi beberapa kelompok yang akan didampingi oleh konsultan untuk mendapatkan pelatihan terkait dengan pola penatausahaan keuangan BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporannya.
Pada hari ke-1 di gelombang 1, workshop dibuka dengan sambutan dari Bapak Iszar Prastowo, M.M. selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Bapak dr. Endang Suradi.
Setelah itu, untuk materi workshop mengenai PPK BLUD disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Niza WIbyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT.
Materi dikemas dan disampaikan oleh Pak Tito dengan sangat interaktif dan menarik sehingga peserta workshop dapat mengikuti dan menyimak materi dengan sangat antusias.
Narasumber menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan di puskesmas ada 2 (dua) hal yaitu menaikkan pendapatan dan mengefisiensikan belanja.
Untuk meningkatkan pendapatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antaralain:
- Menambah layanan
- Meningkatkan kualitas layanan
- Mempromosikan layanan
- Mengevaluasi layanan
- Inovasi dalam pelayanan
- Meninjau ulang retribusi/jasa layanan
Yang utama dalam peningkatan pendapatan adalah meninjau ulang tarif jasa layanan. Maksudnya adalah meninjau ulang HPP untuk menentukan tarif agar tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi.
Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh peserta terkait dengan tata kelola dalam BLUD, pihak dinas menanyakan terkait apakah dinas harus mengetahui ketika Puskesmas melakukan kegiatan/aktivitas seperti adanya pergantian bendahara?
Lalu dijawab oleh narasumber bahwa UPT/Puskesmas merupakan anak dari SKPD atau Dinas terkait, sebagai perumpamaan orang tua harus mengetahui keadaan atau kegiatan dari anak-anaknya baik.
Itu hanya sekedar mengetahui ataupun ikut hadir dalam kegiatan tersebut, tak terkecuali segala sesuatu yang terkait dengan 10 fleksibilitas perlu diketahui dinas.
Puskesmas juga menanyakan beberapa hal, serta Puskesmas Teluk Jambe yang menanyakan terkait dengan kapan pergeseran anggaran bisa digunakan.
Lalu dijelaskan bahwa penggunaan pergeseran anggaran dilakukan setelah RBA murni disahkan, dan sebelum RBA perubahan (mendahului ambang batas), akan tetapi jangan sampai melebihi pagu gelondongannya.
Pada workshop gelombang pertama di hari pertama, dihasilkan beberapa kesepakatan dinas antara lain:
- Perbup penggunaan SILPA untuk puskesmas di Kabupaten Karawang sudah ada, sehingga SILPA sebetulnya bisa langsung digunakan pada RBA murni. Namun nominal SILPA tiap-tiap puskesmas perlu kesepakatan dengan PPKD terlebih dahulu
- Salah satu fleksibilitas BLUD adalah terkait penggunaan anggaran, sebenarnya di awal periode anggaran bisa segera dicairkan dan SILPA bisa segera digunakan di awal tahun, tidak perlu menunggu ketok palu APBD.
- Adanya petunjuk teknis mekanisme penggunaan SILPA sesuai dengan perbup yang sudah disusun
- Data SILPA masing-masing puskesmas sudah ada dan sudah diberikan ke puskesmas oleh dinas
- Bagi puskesmas yang pendapatannya masih kecil atau dibawah rata-rata masih akan dibantu melalui APBD, terutama untuk 10 puskesmas yang memiliki pendapatan terkecil
- Harapannya dengan penerapan BLUD ini bisa terlepas dari APBD, walaupun tidak bisa langsung terlepas. Paling tidak secara berkala, dana yang bersumber dari APBD dapat dikurangi
- Sistem pencairan bisa ditingkatkan dengan sistem tertentu agar lebih cepat dan fleksibel
- RBA 2023 dikumpulkan di akhir Juli 2022 menggunakan sistem aplikasi syncore BLUD
- SILPA 2021 dimasukkan di RBA perubahan 2022
- Pagu RBA perubahan sudah ada dan sudah diberikan dinas ke puskesmas, silahkan masing-masing puskesmas merincikan RBA perubahannya
- Pagu perubahan belanja sudah dengan SILPA, sedangkan pagu perubahan pendapatan belum dengan SILPA.
- Pergeseran anggaran yang dilakukan puskesmas, mulai semester 2 atau pada RBA perubahan akan di tertibkan (perlu adanya bukti administrasi/pencatatan pergeseran anggaran dengan berupa adanya berita acara pergeseran disertai dengan lampiran pergeseran, kemudian diajukan ke pemimpin BLUD untuk disahkan & melaporkan pergeseran anggaran tersebut ke dinas kesehatan karawang) sehingga tidak asal geser saja
- Penggunaan SILPA, pada tahun 2023 ini akan mulai ditertibkan dan dimunculkan sesuai dengan rumahnya (penerimaan pembiayaan) bukan jadi 1 dengan jasa layanan.
Berikut adalah artikel mengenai workshop PPK BLUD part 1, untuk part 2 kami akan membahas tentang workshop PPK BLUD Kabupaten Karawang hari kedua, gelombang pertama.