Blud.co.id – Dalam sambutan Sukma Selaku Manager Area BSI Denpasar, menyampaikan bahwa BSI bersama industri ingin mengembangkan literasi, oleh karena itu kami menggiatkan silaturahmi untuk mendapatkan banyak literasi.
Salah satunya dengan mengadakan pelatihan-pelatihan yang nantinya berpengaruh untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu BSI juga melakukan sinergi UMKM, BSI ingin menjadi strategic partner untuk Kabupaten Lombok Barat.
Bupati Lombok Barat Bapak H. Fauzan Khalid S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu terjadi demo salah satunya terkait BLUD.
Dengan adanya pelatihan ini Bupati kabupaten Lombok Barat menyampaikan harapannya kepada setiap puskesmas yang telah mengikuti Pelatihan PPK BLUD ini memiliki bayangan terkait penerapan BLUD agar dapat lebih akuntabel dalam penyusunan laporan keuangan BLUD.
Serta dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok barat.
Ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan keluh kesah seputar BLUD.
Syncore pun memberikan hadiah sebagai apresiasi keaktifan bagi peserta yang mengajukan pertanyaan serta yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Bapak Tito.
Salah satunya adalah Puskesmas Kediri yang menanyakan hal terkait dengan SILPA, “Apakah belanja obat yang tidak bisa direalisasikan bisa dianggap sebagai SILPA?”.
Lalu dijelaskan oleh Pak Tito, selisih uang yang diterima baik dari selisih belanja atau belanja yang tidak terealisasi, bisa jadi SILPA tersebut berasal dari belanja yang tertunda dan efisiensi anggaran.
Oleh karena itu dibutuhkan RBA yang baik dengan perencanaan yang matang. Penggunaan SILPA nanti ketika anggarannya minus, maka baru digunakan SILPA untuk menutupi kekurangan tersebut.
Agar SILPA dapat digunakan di awal periode, perlu disusun perbup untuk penggunaan SILPA.
Salah satu peserta dari Laboratorium Kesehatan Daerah, Bapak Cecep menyampaikan pertanyaan mengenai apakah UPT tetap memakai SAP atau menggunakan SAK untuk standar akuntansinya.
Lalu untuk laporan Keuangan apakah harus diperiksa oleh inspektorat dan BPK atau harus dengan KAP.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dan dijelaskan bahwa laporan keuangan diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007, namun per tahun 2018 diubah menjadi Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Dimana BLUD memakai SAP dalam pembuatan laporan keuangannya. Yang berikutnya mengenai audit, harus diaudit oleh auditor eksternal milik pemerintah.
Oleh karena itu yang mengaudit adalah BPK, namun BPK boleh memerintahkan KAP untuk mengaudit laporan keuangan.
Puskesmas Suranadi juga menanyakan hal terkait dengan remunerasi (sistem penggajian), apakah diluar jasa pelayanan ada jenis lain dalam konteks remunerasi atau tidak.
Lalu apakah karyawan boleh menerima insentif diluar BLUD dan batasannya seberapa besar.
Setelah itu dijelaskan kembali oleh narasumber bahwa remunerasi merupakan sistem penggajian yang berkaitan dengan insentif, tunjangan dan lain sebagainya. Untuk BLUD.
Karena beberapa pegawai adalah PNS dan mendapatkan gaji dari pemerintah, maka sistem remunerasinya berbeda-beda.
Apabila bekerja maka berhak diberi insentif, baik PNS dan Non PNS. Insentif dapat menjadi penghargaan dari kinerja yang baik.
Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berjalan dengan baik tanpa ada satu halangan sedikitpun.
Peserta juga terlihat sangat antusias pada saat mengikuti pelatihan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menjadikan ilmu bagi peserta yang lainnya.
Peserta berharap untuk kedepannya bisa mendapatkan pendampingan yang lebih intensif lagi dari Syncore dalam rangka pengelolaan BLUD apabila ada kendala atau kesulitan.