Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua)

Blud.co.id – Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep.

Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT dan Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak

Harapan untuk workshop dan pelatihan ini menjadi afirmasi bagi masing-masing dari diri kita dan tim puskesmas untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah salah satu unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

pelayanan yang diberikan berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan pencarian keuntungan atau lembaga non profit, dan dalam melakukan kegiatannya BLUD memiliki pelayanan yang lebih cepat,efektif dan efisien.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintahan daerah, yang memiliki status hukum yang telah disahkan, sehingga perangkat daerah atau BLUD harus taat pada peraturan yang telah ada. 

Konsep dasar BLUD adalah memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan operasional. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan harus mandiri dalam pengelolaan dana nya, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran,

Dan mampu meningkatkan daya saing sehingga dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku umum tanpa ada kendala. 

Bentuk pengecualian di BLUD adalah Pengelola kas yang dipisahkan dari kas negara atau daerah. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah hal yang paling penting. 

Jika terjadi perubahan RBA, harus disetujui oleh yang menyetujui pergeseran RBA, kepala dinas memberikan intervensi otorisasi di pemimpin BLUD, seperti rincian alasan dilakukannya pergeseran RBA.

Fleksibilitas BLUD meliputi:

  1. Pengelolaan pendapatan
  2. Pengelolaan belanja
  3. Pengadaan barang dan jasa
  4. Pengelolaan utang dan piutang
  5. Tarif
  6. Pengelolaan sdm

SDM yang akan menerima surat keterangan Bupati adalah:

  • Pemimpin BLUD: (memiliki manifest langsung mengenai kinerja dan keuangan, boleh tidak PNS)
  1. Mengawasi, mengendalikan dan memanajemen 
  2. Menyusun RENSTRA (Rencana Strategi)
  3. Menyiapkan RBA
  4. Menetapkan pejabat lainnya
  5. Dll
  • Pejabat Keuangan (yang bertanggungjawab penuh pejabat keuangan):

  1. Membuat RBA (kompetensi: perencanaan dan anggaran)
  2. Harus mampu mengelola uang/kas kas (proses belanja, verifikasi, menyimpan uangnya
  3. Membuat pertanggungjawaban yang dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan pengeluaran (SK dari pemimpin BLUD)

BLUD memiliki kemampuan mengefisiensikan anggaran daerah dengan cara menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan untuk layanan efektif yang diberikan. Regulasi yang terkendala akan berdampak bagi kemandirian dari BLUD untuk mengelola anggaran.

Puskesmas harus mampu memproyeksikan:

  1. Pendapatan harus menunjukkan pagu oleh dinas (kapitasi BPJS, non kapitasi BPJS), Jamkesda, Pasien Umum, Giro, Bunga Bank, karena jika tidak di RBA maka tidak boleh berbelanja, jadi harus dihitung dan proyekan.
  2. Belanja (belanja jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama, belanja lain-lain, dll)
  3. Pembiayaan

Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi:

Klik Link Berikut Ini :

https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari

Kontak Pendaftaran :

Iszar

Hp/WhatsApp : +62 822 74900800

Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) 

Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top