Blud.co.id – Setelah pemaparan materi pada Pendampingan PPK BLUD, muncul beberapa pertanyaan dari peserta workshop dan pendampingan BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep, kurang lebih sebagai berikut:
Jika memiliki terlalu banyak SILPA, peserta khawatir akan prasangka bahwa tidak banyak bekerja atau melaksanakan tugas.Â
Jawaban dari Narasumber penilaian juga mengacu dari SPM untuk efektifitasnya sehingga ketika terdapat uang lebih bisa karena kinerja sudah baik.
Perihal anggaran yang belum terimplementasikan, maka hal tersebut sebaiknya, anggaran yang telah ada dalam rencana agar cepat terealisasi. Intinya, kinerja yang baik akan memberikan hasil yang baik.
Pertanyaan oleh Puskesmas Talango terkait tugas pejabat keuangan. Narasumber menjelaskan bahwa pejabat keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan keuangan,
- mengkoordinasikan penyusunan RBA,
- Menyiapkan DPA,
- Melaksanakan pendapatan dan belanja,
- Melaksanakan rekening kas, serta tugas lainnya.
Selanjutnya, pertanyaan mengenai perlunya kompetensi dan sertifikat profesi. Jawaban dari Narasumber adalah penyesuaian tugas individu sebab jika tidak mampu bertanggung jawab akan berpotensi fraud.Â
Sehingga, Pejabat Keuangan perlu bantuan dari bendahara pendapatan dan bendahara belanja, untuk menyusun realisasi anggaran.  Â
Pejabat Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang tertera pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 sedangkan dari struktur organisasi UPT Puskesmas yang mempunyai tugas dan wewenang tidak jauh seperti Pejabat Keuangan yaitu Ka TU.
Dalam realisasi anggaran sesuatu yang dibayar dan diterima harus di otorisasi pemimpin. Karena, jika terjadi temuan maka yang akan diperiksa Pemimpin dan Pejabat Keuangan.
Pertanyaan oleh Puskesmas Saronggi terkait Permendagri No. 79 Tahun 2018, dana SILPA boleh untuk kegiatan yang mendesak, saat anggaran tidak cukup sesuai dengan peraturan daerah. Hal ini terjadi di lapangan.
Jawaban dari Narasumber adalah jika terjadi dalam keadaan yang mendesak dapat menggunakan SILPA untuk mendahului perubahan dengan ijin peraturan daerah dengan harus ada Perbup.
Berikutnya, pertanyaan berkaitan dengan UP dan GU. Penjelasan dari Narasumber, untuk UP dan GU agar awalnya meminta atau mengajukan skema dengan mengkategorikan kebutuhan yang mendesak.Â
UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Penetapan UP dari Pemimpin BLUD.
Selain itu, jika terjadi belanja yang berlebih dari anggaran yang ada dalam rencana maka, Solusinya.Â
Agar dapat bisa membayar kebutuhan perlu memperhatikan alur penggunaan BLUD dengan terpilihnya 3 pejabat sesuai dengan SK oleh Bupati artinya dana harus bisa Mengelola dengan efisien. Adapun, UP GU LS tidak memiliki kaitan dengan alur dinas.
FGD mendapat antusiasme dari para peserta dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada Narasumber.Â
Maka dari itu setelah adanya FGD untuk Pendampingan PPK BLUD tersebut dapat memberikan penjelasan yang akurat terkait pertanyaan yang muncul dari peserta.
Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi:
Klik Link Berikut Ini :
https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari
Kontak Pendaftaran :
Iszar
Hp/WhatsApp : +62 822 74900800
Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com