Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Laporan Realisasi Anggaran menurut Permendagri No 79 Tahun 2018 (I)

Blud.co.id – Laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer.

Surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 

LRA merupakan salah satu laporan keuangan yang diwajibkan untuk disusun oleh BLUD berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP).

Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (selanjutnya disebut PSAP 13). 

Penyusunan LRA diambil dari neraca saldo kode akun 4, 5, dan 6 kemudian menjadi laporan realisasi anggaran dan jurnal penutup laporan realisasi anggaran yang diperoleh dari kolom realisasi. 

LRA disebut sebagai  laporan keuangan yang berbasis kas. Disebut sebagai salah satu laporan keuangan primer karena yang pertama kali disusun dalam tahapan akuntansi (siklus akuntansi).

Pada paragraf 62 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan unsur-unsur yang dicakup secara langsung oleh laporan realisasi anggaran. 

Adapun masing-masing unsur di dalam LRA dijelaskan sebagai berikut:

  • Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak BLUD, dan tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD.
  • Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
  • Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
  • Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain, dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. 463 Selain unsur-unsur laporan realisasi anggaran diatas perlu juga dipahami mengenai surplus/defisit-LRA, pembiayaan neto dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Berikut adalah penjelasannya:

Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang:

  • Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
  • Pembiayaan neto menurut paragraf 58 PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
  • Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/Si KPA) menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.

    Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) 

    Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top