Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII

Skema Penetapan Menjadi BLUD

Blud.co.id – Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD. 

Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD.

Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut:

  1.     UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD;
  2.     SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA);
  3.     SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH);
  4.     KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:
  •       Ketua : Sekda
  •       Sekretaris : PPKD
  •       Anggota :

Ø  Kepala SKPD;

Ø  Kepala Bappeda;

Ø  Kepala Inspektorat;

Ø  Tenaga Ahli (jika diperlukan).

  1.     Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah;
  2.     Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah;
  3.     Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH;
  4.     Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH;
  5.     Penerapan BLUD dapat tercapai jika:
  • Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi;
  • Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan.

10.  Kepala Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan/penolakan penerapan BLUD, dan pencabutan status BLUD;

11.Keputusan Kepala Daerah diserahkan ke Pimpinan DPRD Maksimal 1 Bulan Sejak Ditetapkan

Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) 

Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top