BLUD.co.id – Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.
Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi BLUD masing-masing, dan peraturan daerahnya.
Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan studi kasus .
Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan biaya satuan dasar untuk selanjutnya lulus oleh Pemimpin Daerah.
Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.
Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur dalam Perda.
Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.
Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK-BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.
Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.
Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD agar Pejabat Keuangan mendapatkan otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.
Demikian kendala ketiga dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering dialami oleh UPT dan UPTD.
Apabila masih mengalami kesulitan bisa menghubungi Kontak Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 atau Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com