3 Syarat Menjadi BLU atau BLUD
1. Persyaratan Subtantif
Persyaratan substantive terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
1.Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
2.Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
3.Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis terpenuhi jika:
1.Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
2.Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
3. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
1.Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
2.Pola Tata Kelola;
3.Rencana Strategis Bisnis (RSB);
4.Laporan Keuangan Pokok;
5.Standar Pelayanan Minimum (SPM); dan
6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
silahkan donwload contoh dokumen PRA BLUD di : contoh dokumen PRA BLUD