Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Urgensi Penerapan Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD telah diterbitkan pada bulan September tahun 2018. Peraturan ini merupakan peraturan yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Artinya sejak diberlakukannya Permendagri nomor 79 tahun 2018 maka secara otomatis Permendagri nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak berlaku. Namun yang perlu dipahami bersama adalah mengenai ketentuan peralihan kapan peraturan tersebut harus diterapkan.

Ketentuan peralihan dari sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengganti regulasi sebelumnya harus dipahami. Karena regulasi pemerintahan merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjalankan operasionalnya. Apabila saat regulasi yang baru terbit kemudian saat itu juga semua praktik dalam instansi pemerintahan langsung berubah akan sangat sulit, karena hal ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu untuk melakukan beberapa perubahan menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Oleh karena itu mengenai ketentuan peralihan dari sebuah regulasi baru biasanya tercantum di pasal akhir sebelum penutup.

Dalam permendagri nomor 79 tahun 2018 pasal 105 mengenai ketentuan peralihan menyebutkan tiga hal, yaitu :

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
  3. Penyusunan dan penetapan RBA untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan ketentuan peralihan diatas dapat disimpulkan bahwa batas waktu ketentuan peralihan adalah dua tahun sejak peraturan yang baru diundangkan. Artinya batas waktu peralihan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 ke Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sampai dengan tahun 2020, termasuk RBA tahun anggaran 2020.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top