Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2004, khususnya pasal 68 dan pasal 69 memfokuskan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dan disebut sebagai Badan Layanan Umum. Begitu pula di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak perangkat kerja daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut dan disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Â
BLUD merupakan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Meskipun demikian BLUD ini merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. BLUD berbeda dngan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangannya memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Fleksibilitas BLUD berupa keleluasaan pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung, perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Tuntutan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD maka BLUD diberikan privilese. Oleh karena itu, diberikan persyaratan yang selektif dan obyektif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau PPK – BLUD. Kelayakan perangkat daerah untuk menerapkan PPK BLUD ini tidak hanya diseleksi melalui persyaratan administratif saja, tapi juga persyaratan Teknis dan Substantif yang seharusnya telah melekat pada perangkat daerah tersebut. Dan akan dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900/2759 SJ Tahun 2008.
Dengan demikian, penerapan PPK-BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka namun tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan praktik bisnis yang sehat.