Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan.
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan
- Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat.
- Pejabat Keuangan bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas.
- Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
- Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
- Standar Kompetensi:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berijazah setidak-tidaknya D-3.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian.
- Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi perkantoran.
- Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang.
- Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga.
- Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan.
Tugas Pejabat Keuangan BLUD
Selain melaksanakn tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan.
- Mengoordinasikan penyusunan RBA.
- Menyiapkan DPA.
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja.
- Menyelenggarakan pengelolaan kas.
- Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi.
- Menyusun kebijaakn pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
- Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
- Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.
BKU Pejabat Keuangan BLUD