Transaksi Pendapatan BLU adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLU selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih. Pendapatan BLU dalam kerangka keuangan negara merupakan kelompok pendapatan negara bukan pajak. Berdasarkan Permenkeu No. 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, transaksi yang menjadi ruang lingkup pendapatan BLU adalah sebagai berikut :
- Pendapatan dari alokasi APBN – DIPA RM
Pendapatan dari realisasi belanja pegawai, barang dan jasa, dan/atau belanja modal atas pagu DIPA yang sumber dananya rupiah murni sesuai dengan SPM/SP2D. - Pendapatan dari pelayanan BLU yang bersumber dari masyarakat – DIPA PNBP
Imbalan yang diperoleh dari jasa layanan BLU yang diberikan kepada masyarakat sesuai dokumen sumber penerimaan pendapatan transaksional. - Pendapatan dari pelayanan BLU yang bersumber dari entitas pemerintah pusat – DIPA PNBP
Imbalan yang diperoleh dari jasa layanan BLU yang diberikan kepada entitas akuntansi atau entitas pelaporan dalam kerangka sistem akuntansi pemerintah pusat yang membawahi maupun yang tidak membawahi organisasi vertikal BLU. - Pendapatan hasil kerja sama – DIPA PNBP
Perolehan pendapatan BLU dari kerja sama operasional, sewa-menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLU sesuai dokumen sumber penerimaan pendapatan transaksional. - Pendapatan hiibah bentuk uang/barang/jasa dari masyarakat (entitas non pemerintah pusat) – DIPA PNBP
Pendapatan yang diterima dari masyarakat, badan lain atau entitas non pemerintah pusat tanpa diikuti adanya kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan barang/jasa sesuai dengan dokumen penerimaan hibah atau yang dipersamakan. - Pendapatan BLU lainnya – DIPA PNBP
Pendapatan BLU yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas dan fungsi BLU yang dapat berupa jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, bentuk lain sebagai akibat dari penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, dan pengembalian secara kas atas beban atau biaya yang telah disahkan belanjanya pada tahun anggaran yang lalu. - Pendapatan umum PNBP yang disetor ke kas negara – DIPA RM Pendapatan dari realisasi PNBP umum yang sumber dananya rupiah murni dan/atau untuk keuntungan rekening kas negara dan telah disetor ke rekening kas negara.