Dalam pengajuan SKPD atau suatu unit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dipenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan yang paling penting untuk diperhatikan adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Dokumen administratif terdiri dari Surat Pernyataan Kesiapan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis, dan Laporan Keuangan Pokok. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut beranggotakan paling sedikit terdiri dari:
- sekretaris daerah sebagai ketua
- PPKD sebagai sekretaris
- Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota
- Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota
- Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota
Tim penilai BLUD juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tata tertib tim penilai adalah sebagai berikut:
- Tim penilai wajib hadir dalam rapat penilaian.
- Dalam hal anggota tim penilai berhalangan, anggota tim penilaitersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi dibidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota tim penilai yang bersangkutan.
- Tim penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian.
- Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah tim penilai yang hadir plus 1(satu) suara.
- Tim penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian.
Penilaian BLUD mengacu pada pada SE Mendagri No 900 tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0– 10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan atau penolakan penerapan BLUD.
Sumber: