Dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya, puskesmas dituntut untuk bisa menjaga atau meningkatkan mutu layanan dan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan. Kedua hal tersebut seringkali tidak bisa berjalan secara harmonis, karena di bidang layanan kesehatan seringkali diperlukan tindakan yang cepat dan tepat. Hal itu memerlukan dukungan sistem keuangan yang fleksibel. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan bisa berjalan optimal, agar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data. Puskesmas dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam memperbaiki kualitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan oleh PPK-BLUD.
Puskesmas yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan, maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah.
Dinas Kesehatan sebagai lini pemerintah yang membawahi Puskesmas bertanggungjawab dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, bimbingan teknis, studi banding tentang Puskesmas BLUD dan juga anggaran pendanaan dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Dinkes juga telah menyusun draft kebijakan dan peraturan yang selanjutkan akan diusulkan ke Pemda dengan Peraturan Bupati.