Setiap penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenai imbalan atas jasa yang berupa tarif layanan. Hal-hal mengenai tarif layanan BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 pada Bab IX pasal 81 sampai dengan pasal 83. Tarif layanan yang dimaksud berupa besaran tarif dan/ atau pola tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Pola tarif merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula. Perhitungan biaya per unit layanan dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan tarif layanan bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan BLUD dan dihitung dengan akuntansi biaya. Sedangkan tarif yang dihitung dengan dasar hasil per investasi dana menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama priode tertentu, hal ini hanya diperuntukkan bagi BLUD yang mengelola dana.
Dalam keadaan BLUD tidak bisa menentukan tarif berdasarkan dua cara yang telah disebutkan sebelumnya, penetapan tarif dapat dilakukan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif layanan BLUD dapat ditentukan dalam bentuk nilai nominal uang. Selain itu, penetapan tarif layanan BLUD juga dapat berupa presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/ bersih, dan/ atau penjualan kotor/ bersih.
Penyusunan tarif layanan BLUD dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang keanggotaannya berasal dari SKP yang membidangi kegiatan BLUD, SKP yang membidangi pengelilaan keuangan daerah, unsur perguruan tinggi, dan lembaga profesi. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemimpin BLUD dalam menetapkan tarif layanan antara lain aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif. Tarif yang telah ditetapkan oleh pemimpin BLUD kemudian diusulkan ke Kepala Daerah setempat berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dapat dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan. Tarif layanan yang telah ditetapkan diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.