Pada pertengahan Bulan Ramadhan di tahun 2019 ini, rupanya tidak menurunkan semangat 22 (dua puluh dua) Puskesmas di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD). PT. Syncore Indonesia kembali ditunjuk untuk mendampingi dan mengantarkan Puskesmas menerapkan PPK – BLUD. Pelatihan pun dilaksanakan selama tiga hari (20-22 Mei 2019) di Hotel Grand Zuri Muara Enim.
Pelatihan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, pihak lintas sektor, serta 22 Puskesmas, di mana setiap Puskesmas mendatangkan setidaknya Kepala Puskesmas, Kepala TU, Bendahara JKN, dan Bendahara BOK. Total peserta pelatihan ada lebih dari 100 (seratus) orang. Didampingi oleh 4 konsultan BLUD dari Syncore, dan dipandu oleh Ir. Bejo Mulyono, MML sebagai narasumber hari pertama, dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M sebagai narasumber sampai hari ketiga.
PT. Syncore Indonesia memberikan kemudahan untuk pihak Puskesmas dengan menyediakan kertas kerja berisi template syarat-syarat administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Adapun syarat administratif yang harus disusun Puskesmas untuk menerapkan PPK – BLUD yaitu:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Pola Tata Kelola
- Laporan Keuangan Pokok (LKP)
- Renstta
- Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
Dengan adanya pelatihan selama tiga hari ini Puskesmas dapat memahami PPK – BLUD, dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menerapkan PPK – BLUD. Hal ini terlihat dari antusias para peserta selama mengikuti pelatihan dan dibuktikan dengan hampir 90% syarat administratif selesai dibuat dan terpenuhi hanya dengan waktu singkat. Dokumen yang telah selesai dibuat selanjutnya akan di-review oleh Tim Konsultan Syncore untuk mendapatkan hasil review dan penilaian.
Referensi : PERSIAPAN PENERAPAN BLUD 22 PUSKESMAS KAB. MUARA ENIM
Pingback: PUSKESMAS DI KOTA TANGSEL SEGERA DITETAPKAN MENJADI BLUD - SYNCORE CONSULTING