Bendahara Pengeluaran BLUD
BLUD.co.id – Langkah-langkah dalam membuat dan menyampaikan SPJ bendahara Pengeluaran BLUD adalah sebagai berikut:
- Bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan laporan penutupan kas.
- Bendahara Pengeluaran BLUD melakukan rekapitulasi jumlah-jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan Buku Pembantu BKU lainnya serta khususnya Buku Pembantu Sub Rincian Objek untuk mendapatkan nilai belanja per sub rincian objek.
- Berdasarkan rekapitulasi, bendahara Pengeluaran BLUD membuat SPJ atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Dokumen SPJ beserta BKU Pengeluaran dan Laporan Penutupan Kas kemudian diberikan ke Pejabat Keuangan BLUD untuk dilakukan verifikasi.
- Setelah mendapatkan verifikasi, Pemimpin BLUD ditetapkan sebagai bentuk pengesahan.
Pelaporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD
Dalam pelaksanaan anggaran BLUD, pemimpin BLUD Menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD. Laporan tersebut dengan pengamanan surat tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Berikut adalah ilustrasi dari Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab
- Berdasarkan Laporan yang melindungi surat tanggung jawab tanggung jawab, kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengeluaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) untuk disampaikan kepada PPKD.
- Berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP3BP), PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengeluaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2BP).
Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Semua laporan tersebut diserahkan secara berkala kepada PPKD.