(SURAT-PD)
Blud.co.id – Proses Penerbitan SURAT-PD adalah tahapan terakhir dalam penatausahaan pengeluaran. BLUD yang merupakan tahap selanjutnya dari proses pengajuan Surat-OPD.
Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis SURAT-PD-nya yaitu SURAT-PD UP, SURAT-PD GU, dan SURAT-PD LS.
Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk surat-OPD, maka Pejabat Keuangan mencairkan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga.
Surat-PD dapat diterbitkan jika:
Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah batas batas total belanja yang telah ditetapkan.
Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
Waktu pelaksanaan penerbitan SURAT-PD diterbitkan paling lambat 2 hari sejak surat-OPD diterima.
Pembukuan Belanja Bendahara BLUD
Pembukuan Belanja BLUD dilakukan oleh bendahara Pengeluaran BLUD menggunakan:
- Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran BLUD
- Buku Pembantu BKU Pengeluaran BLUD sesuai dengan kebutuhan seperti:
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Simpanan/Bank
- Buku Pembantu Panjar
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja.
Pembukuan Belanja dari dana APBD idealnya dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD menggunakan:
- Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD
- Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti:
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Simpanan/Bank
- Buku Pembantu Panjar
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja.
Dalam konteks penyajian laporan keuangan BLUD, bendahara pengeluaran BLUD mencatat transaksi dari dana APBD berdasarkan:
- Bukti Transaksi, atau
- Laporan Pertanggungjawaban UP/GU Bendahara Pengeluaran Pembantu, aatau
- BKU dan Buku Pembantunya, atau
- Laporan Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua dokumen pembukuan digunakan secara bersamaan untuk membukukan satu transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Buku apa saja yang digunakan untuk setiap transaksi akan dijelaskan dalam bagian berikutnya.
Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembukuan adalah:
- Surat-OPD UP/GU/LS
- Bukti transaksi yang sah dan lengkap
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pembukuan belanja BLUD dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat diterapkan pada transaksi-transaksi belanja yang menggunakan sumber dana Pendapatan BLUD.
Terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah maupun dari pendapatan APBD.Â
Namun demikian jika pembukuan transaksi-transaksi belanja dari pendapatan APBD ingin dipisah baik dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD.Â
Bendahara pengeluaran pembantu SKPD dapat melakukan pembukuan dengan cara dan format yang sama hanya untuk membedakan dengan BKU Pengeluaran BLUD bisa dinamakan BKU Pengeluaran APBD.
Secara lengkap buku buku yang bisa digunakan untuk pembukuan transaksi-transaksi belanja yang menggunakan sumber pendapatan APBD yang dicatat berdasarkan bukti-bukti transaksi adalah sebagai berikut:
- Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD. Pada BKU ini, pendapatan APBD dicatat pada kolom penerimaan yang selanjutnya dikeluarkan untuk belanja-belanja yang berasal dari APBD.
- Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti:
- Buku Pembantu Pajak.
- Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja.