Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Surat Otorisasi Pencairan Dana (OPD) dalam Penatausahaan BLUD (X)

Blud.co.id – Proses Penerbitan Surat-OPD adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPD.

Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis Surat-PPD-nya, yaitu Surat-OPD UP, GU, dan LS.

Proses ini dimulai dengan pengujian atas Surat-OPD yang diajukan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya.

Untuk Surat-OPD GU, pengujian juga dilakukan atas SPJ yang diajukan oleh bendahara pengeluaran BLUD.

Penerbitan Surat-OPD adalah otoritas Pemimpin BLUD. Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat-OPD dilakukan oleh Pemimpin BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD. 

Sebelum ditandatangani, draft Surat-OPD disiapkan oleh Pejabat Keuangan. Surat-OPD yang telah ditandatangani kemudian dikembalikan lagi kepada Pejabat keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana.

Surat OPD dapat diterbitkan jika:

  1. Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan
  2. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan

Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD:

  1. Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-PPD diterima
  2. Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-PPD

Apabila ternyata Pejabat keuangan BLUD menyatakan bahwa dokumen Surat-PPD UP/GU/LS belum lengkap, maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan surat penolakan PPD, yang juga dibuat dalam dua rangkap. 

Satu dokumen akan diarsipkan dalam register Surat penolakan PPD. Sementara dokumen lainnya dikirimkan Bersama Surat-PPD-UP/GU/LS yang ditolak tadi kepada Pemimpin BLUD untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak surat-PPD-UP/GU/LS diterima.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top