Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah disahkan sebagai pengganti Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Peraturan ini membahas mengenai BLUD secara keseluruhan, termasuk sumber daya manusia dan remunerasi yang diterapkan di BLUD. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintahan, maupun profesional lainnya. Pengangkatan profesional lainnya sebagai pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD serta berdasarkan pada kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsi efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat Ppengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Dalam pertanggungjawaban kinerjanya, pemimpin BLUD bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD merupakan kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran, akan tetapi jika pemimpin BLUD tidak berasal PNS maka yang bertindak sebagai kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran adalah Pejabat Keuangan.
BLUD memiliki pembina dan pengawas yang terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan dewan pengawas. Pembina teknis adalah SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintah BLUD yang bersangkutan, sedangkan pembina keuangan adalah PPKD. Satuan pengawas internal dibentuk oleh pemimpin BLUD untuk mengawasi dan melaksanakan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. Jika dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD memiliki realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp 30.000.000.00; atau nilai aset dua tahun terakhir sebesar Rp 150.000.000.000, maka kepala daerah dapat membentuk Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas terdiri dari 3 s.d. 5 orang yang berasal dari pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Kepala Daerah berhak menunjuk sekretaris dewan pengawas yang bukan merupakan anggota dewan pengawas.
Terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD, pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme yang dimiliki. Remunerasi yang dimaksud dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, pesangon, dan uang pensiun. Remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah yang disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Bagi pejabat keuangand an pejabat teknis, remunerasi yang diberikan maksimal sebanyak 90% dari remunerasi yang diterima oleh pemimpin BLUD. Remunerasi yang diberikan untuk dewan pengawas adalah honorarium yang berupa uang, bersifat tetap, dan diberikan setiap bulan. Besarnya honorarium untuk ketua dewan pengawas sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin, untuk anggota sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin, dan untuk sekretaris maksimal 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD.
Sumber :