Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Struktur Badan Layanan Umum Daerah

Pemimpin BLUD :

  • Menyiapkan Renstra Bisnis BLUD
  • Menyiapkan RBA tahunan
  • Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLUD

Pejabat Keuangan

  • Mengkoordinasikan penyusunan RBA
  • Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran satker BLUD
  • Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja
  • Menyelenggarakan pengelolaan kas
  • Melakukan pengelolaan utang-piutang
  • Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap, dan investasi BLUD
  • Menyelenggarakan sistim informasi Manajenem keuangan BLUD
  • Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan lain-lain

Pejabat Teknis Bidang Pelayanan Klinis

  • Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya
  • Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA
  • Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan Klinis.

Pejabat Teknis Bidang Pelayanan Masyarakat

  • Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya
  • Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA
  • Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan Masyarakat

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BLUD

  1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
  2. Menyusun renstra bisnis BLUD;
  3. Menyiapkan RBA;
  4. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan;
  5. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; dan
  6. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah.

Berikut ini adalah tugas dan kewajiban pejabat keuangan BLUD, antara lain adalah

  1. Mengkoordinasikan penyusunan RBA

RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. 

  1. Menyiapkan DPA-BLUD

DPA-BLUD mencakup antara lain:

  1. pendapatan dan biaya;
  2. proyeksi arus kas;
  3. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan
  4. Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya

RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya.

  1. Menyelenggarakan pengelolaan kas

a.Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

b.Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;

c.Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

d.Melakukan pembayaran;

e.Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan

f.Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

  1. Melakukan pengelolaan utang-piutang

Piutang yang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. 

 Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi

Pengelolaan Barang, BLU dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.

Pengelolaan Aset Tetap, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal pengelolaan barang dan/atau aset tetap disewakan dan/atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja.

Investasi, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top