Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas:
- Pendapatan BLUD, bersumber dari:
a. Jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
b. Hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain
c. Hasil kerja sama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD.
d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD.
e. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, investasi dan pengembangan usaha.Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, Kecuali yang berasal dari hibah terikat. Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening Kas BLUD.
- Belanja BLUD, terdiri atas:
a. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain-lainnya.
b. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih daro 12 ( dua belas ) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal meliputi: belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. - Pembiayaan BLUD, merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, meliputi dari:
a. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, diivestasi dan penerimaan utang atau pinjaman
b. Pengeluaran pembiayaan mencakup investasi dan pembayaran pokok utang/pinjaman.
Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018