Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STRUKTUR ANGGARAN BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya

Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah

Struktur anggaran BLUD, terdiri atas:

  1. Pendapatan BLUD;
  2. Belanja BLUD; dan
  3. Pembiayaan BLUD.

Pendapatan BLUD bersumber dari:

  1. Jasa layanan;
  2. Hibah;
  3. Hasil kerjasama dengan pihak lain;
  4. APBD; dan
  5. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerjasama BLUD. Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi:

  1. Jasa giro;
  2. Pendapatan bunga;
  3. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
  4. Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;
  5. Investasi
  6. Pengembangan usaha

1 thought on “STRUKTUR ANGGARAN BLUD”

  1. selamat Siang,
    Mohon petunjuk dalam proses penyusunan APBD, apakah dimungkinkan postur APBD untuk unit BLUD tidak berimbang ( terjadi Surplus, Pendapatan > Belanja)
    demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top