Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Standar Tarif Layanan BLU

Pentingnya Standar Layanan

Penerapan Pengelolaan Keuangan BLU bertujuan utama untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Dalam penetapan tarif layanan BLU, acuan yang digunakan adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh menteri, pimpinan lembaga, atau ketua dewan kawasan. Karena BLU dapat mengenakan biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan jasa yang diberikan, maka tarif layanan harus disusun berdasarkan perhitungan yang transparan dan akuntabel. Perhitungan tersebut mencakup biaya per unit layanan maupun hasil dari investasi dana, sehingga dapat menjamin keberlanjutan penyediaan layanan.

Keterkaitan antara SPM dengan tarif layanan sangat erat. Dengan adanya tarif, masyarakat sebagai penerima manfaat berhak menuntut kualitas sesuai standar. Hal ini menjadi dasar penting dalam memastikan konsistensi pelayanan yang diberikan oleh BLU tetap terjaga.

Penyusunan Tarif Layanan

Dalam merumuskan tarif layanan BLU, terdapat tiga pendekatan kebijakan yang bisa dipilih. Pertama adalah cost plus, yaitu memperhitungkan semua biaya dengan tambahan imbal hasil. Kedua adalah cost recovery, yang fokus pada pemulihan seluruh biaya yang telah dikeluarkan. Ketiga adalah cost minus, yang hanya menutup sebagian biaya.

Usulan rumusan perhitungan diajukan oleh pimpinan BLU kepada menteri atau pimpinan lembaga terkait, kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Proses penetapan tarif ini dapat melibatkan tim khusus dan narasumber dari sektor terkait. Sementara itu, pada BLUD daerah, usulan tarif diajukan oleh pimpinan BLUD kepada kepala daerah untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, dengan dukungan tim yang beranggotakan pembina teknis, pembina keuangan, unsur perguruan tinggi, serta lembaga profesi.

Aspek yang Dipertimbangkan

Beberapa aspek wajib diperhatikan dalam menyusun tarif layanan. Pertama adalah kontinuitas dan pengembangan layanan. Kedua menyangkut daya beli masyarakat agar tarif tetap terjangkau. Ketiga mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan. Keempat adalah menjaga persaingan usaha yang sehat. Semua aspek ini membantu memastikan tarif yang ditetapkan sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.

Penyusunan tarif layanan dimulai dari perhitungan biaya per unit output layanan. Perhitungan akuntansi biaya digunakan untuk menentukan harga yang sesuai. Setelah diperoleh hasil, tarif ditetapkan dalam bentuk besaran atau pola tarif sesuai kebijakan yang dipilih.

Peran Kementerian Keuangan

Khusus untuk BLU, Menteri Keuangan berwenang mengatur pedoman umum penyusunan tarif. Pedoman ini menjelaskan perhitungan biaya per unit, hasil investasi dana, serta aspek penting yang harus dipertimbangkan. Selain itu, pedoman ini juga menegaskan batas waktu penetapan tarif.

Dalam kondisi tertentu, kewenangan penetapan tarif dapat didelegasikan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau pemimpin BLU. Pendelegasian dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik layanan serta dampaknya bagi masyarakat. Dengan mekanisme ini, diharapkan tarif layanan BLU mampu menjaga keseimbangan antara kualitas, keadilan, dan keberlanjutan.

Jumlah dilihat: 19 kali

Scroll to Top